Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengeluarkan surat edaran jam operasional tempat hiburan, rumah makan, cafe serta sektor usaha kuliner selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Dalam surat edaran bernomor 003.2/03/SE/2023 itu, bagi tempat hiburan dilarang buka siang hari dan hanya boleh beroperasi selama empat jam saja pada malam hari.
Dimulai pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT.
"Kemarin saya sudah tanda tangan surat edaran, pemilik usaha karaoke, bar, dan tempat hiburan sejenisnya hanya boleh beroperasi pada malam hari pukul 10 sampai 2 malam saja,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Ini Jam Kerja ASN Kota Ambon Selama Ramadan
Baca juga: Wattimena Akui Belum Terima Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama bagi ASN dan Pejabat
Sementara bagi usaha kuliner diantaranya restoran, rumah makan, cafe, warung dan lainnya waktu operasi selama Ramadan tidak dibatasi.
Namun, wajib memasang kain atau tirai pada pintu masuk atau jendela agar tidak mengganggu pemandangan umum demi menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Masyarakat juga diimbau agar tidak makan, minum atau merokok pada siang hari di tempat umum," ajaknya.
Tak hanya itu, seluruh tempat usaha yang telah disebutkan diatas juga wajib menutup usahanya selama tiga hari terhitung penetapan 1 Ramadan oleh Kementrian Agama RI.
“Ini wajib untuk semua usaha yang sudah disebutkan diatas,” cetusnya.
Ditanya terkait sanksi bagi pelanggar, Wattimena mengaku tentu akan ditindak oleh Satpol PP sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Tapi saya yakin tidak ada. Apalagi tempat karaoke kalau sudah kita larang itu bisa jadi sampai ke sanksi penutupan. Kalau kita sudah sampaikan imbauan dan edaran tidak diikuti, berarti diikuti dengan sanksi," pungkasnya. (*)