Ambon Hari Ini

Ini Jam Kerja ASN Kota Ambon Selama Ramadan

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, surat edaran Nomor 6 Tahun 2023 itu telah disampaikan ke

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbom.com / Mesya
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena , Jumat (24/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon siap menyesuaikan jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ramadan. 

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 6 Tahun 2023 itu telah disampaikan ke seluruh ASN di lingkup Pemkot Ambon.

“Untuk jam kerja disesuaikan dengan surat edaran itu dan sudah disampaikan ke seluruh ASN,” kata Wattimena, Jumat (24/3/2023).

Berikut ini aturan jam kerja dan waktu istirahat terbaru yang berlaku bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Baca juga: Wattimena Akui Belum Terima Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama bagi ASN dan Pejabat

Baca juga: Masyarakat Diimbau Vaksin Booster jika Ingin Mudik Lebaran Fitri 1444 H

* Hari Senin sampai dengan Kamis:
- Jam Kerja: pukul 08.00 - 15.00
- Waktu Istirahat: pukul 12.00 - 12.30

* Hari Jumat:
- Jam Kerja: pukul 08.00 - 15.30
- Waktu Istirahat: pukul 11.30 - 12.30

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, berikut aturan jam kerja dan waktu istirahat yang berlaku:

* Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 
- Jam Kerja: pukul 08.00 - 14.00
- Waktu Istirahat: pukul 12.00 - 12.30

* Hari Jumat:
- Jam Kerja: pukul 08.00 - 14.00
- Waktu Istirahat: pukul 11.30 - 12.30

Sebagai catatan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 2023 tersebut memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. 

Lanjut Wattimena, seluruh instansi pemerintah di lingkup Pemkot Ambon wajib menerapkan surat edaran dimaksud. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved