Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Makan Minum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/3/2023).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan pelimpahan berkas perkara dilakukan untuk empat tersangka di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Yakni, dr. Jeles A. Atihuta selaku PPK, Hendrik Tabalessy selaku Kasi Mutu, Nurma Lessy selakj PPK dan Maryory Johnnes selaku Bendahara Pengeluaran.
Pelimpahan berkas itu dikoordinir Kepala seksi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi sekitar pukul 10.00 WIT.
"Tadi sudah dilimpahkan berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan korupsi makan minum RSUD dr. M. Haulussy Ambon. Tad itu yang terakhir pelimpahan hardcopy berkas perkara," kata Wahyudi kepada TribunAmbon.com, Selasa (21/3/2023).
Selanjutnya Tim JPU Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu penetapan jadwal sidang dan Majelis Hakim yang memeriksa.
Baca juga: Penyanyi Maluku Putri Pasanea Siap Nyaleg jadi Anggota DPR RI, Target Raih Suara dari Para Fans
Baca juga: Ini Dua Alasan Dukcapil Seram Bagian Darat Buka Layanan Kependudukan dari Desa
"Iya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang," tandasnya.
Diketahui, keempatnya kini dalam penahanan Jaksa di Lapas dan Rutan Ambon.
Keempat nya disangkakan pasal berlapis yakni Pasal Primair bersalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana, jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
Sera Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undangrundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana, jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana. (*)