Undang PT PBT dan Alham Valeo, Rapat Pasar Mardika oleh DPRD Maluku Tertutup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat membahas Pasar Mardika berlangsung tertutup di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (14/3/2023).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rapat membahas Pasar Mardika berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (14/3/2023).

Sayangnya, rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Maluku itu malah berlangsung tertutup.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, rapar diagendakan pukul 10.00 WIT dan diundur.

Rapat kemudian dimulai pukul 14.15 WIT.

Baca juga: Lagi, Bodewin Wattimena Tegaskan Bakal Bubarkan Gerak Alham Valeo dan Anggotanya

Pantauan TribunAmbon.com, rapat diikuti Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA), Alham Valeo, PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dan juga dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Sementara beberapa nama yang tidak ada dalam undangan, dilarang masuk, termasuk para wartawan.

Pintu masuk ruang paripurna juga ikut dijaga oleh Satpol PP maupun pegawai DPRD Maluku.

Bahkan beberapa menit rapat dimulai, Ketua Asosiasi Sopir Angkutan kota Ambon (ASKA) Paulus Nikijuluw dikeluarkan dengan kasar oleh Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw.

Berita Terkini