Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perwakilan CV. Adhietya Pratama, Kadir Marasabessy melayangkan surat sanggahan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.
Surat sanggahan bernomor 04/SGN/CV.AP/III/2023 itu dilayangkan lantaran hasil lelang parkir yang digelar panitia lelang satuan kerja Dishub Ambon dinilai tidak transparansi.
Pasalnya, lelang parkir yang dimenangkan PT. Urimessing Security Guard Service itu digelar tidak sesuai dengan prosedur Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dimana, semua tahapan yang berlangsung dalam proses pelelangan tidak diumumkan secara online dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Proses tersebut menjadi cacat hukum dan melanggar segala ketentuan yang diikuti, hal tersebut bisa di indikasikan pelanggaran berat dan terjadi nya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap proses lelang tersebut,” kata Kadir Marasabessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (13/3/2023).
Selain itu, CV. Adhietya Pratama yang terdaftar sebagai peserta lelang juga mendapat informasi maupun pemberitahuan yang lengkap terkait proses lelang dari panitia.
Misalnya untuk tahapan evaluasi dokumen penawaran dan administrasi perusahan sesuai tahapan yang dibuat.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Marthen Fordakotsu menambahkan, mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir, Bab I Penyelenggara Parkir Bagian Kesatu Perizinan Pasal 17 Angka (1)Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Baca juga: Bakal Jadi Lahan Parkir Truk Bongkar Muat, Pemkot Ambon Minta Warga Angkat Kaki dari Pasar Gambus
Dimana, penanggung jawab badan usaha harus mengisi permohonan izin penyelenggaraan parkir dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis.
Dalam penyampaian pasal tersebut baik secara administrasi, badan usaha telah dinyatakan lengkap dan memenuhi penyelenggara parkir di Kota Ambon.
Namun, ketidaklengkapan syarat PT. Urimessing Security Guard Service dalam administrasi badan usahanya juga masih berada di luar Kota Ambon dengan alamat Ruko Sentra Niaga 2 No. 30 Grand Galaxy City, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Yang diketahui bersama bahwa kegiatan parkir tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, dimana badan usaha penyelenggara parkir harus berdomisili di Kota Ambon dan menjadi bagian dari warga Kota Ambon, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha sesuai Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2004 tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha tapi nyatanya, pemenang lelang malah beralamat di luar Kota Ambon,” cetus Marthen.
Lanjutnya, kesimpulan dari sanggahan ini yakni;
- Meminta untuk membatalkan surat pengumuman pemenang terhadap PT. Urimessing Security Guard Service dan melalukan proses pelelangan ulang terhadap paket pekerjaan kerjasama operasional pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang transparansi dan akuntabel sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Dishub Ambon diminta mengevaluasi panitia lelang yang bekerja tidak transparansi, akuntabel, dan terintegrasi sehingga mengacu pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jika persoalan ini tidak ditanggapi dengan serius dalam penyampaian sanggahan ini sesuai dengan tahapan pelelangan, maka akan dilanjutkan dengan sanggahan banding serta mengambil langkah hukum ke tingkat peradilan untuk membatalkan seluruh proses pelelangan yang dilakukan panitia lelang sehingga mendapat kepastian hukum terhadap proses pelelangan tersebut.(*)