Retribusi Sampah

PT. BPT Bakal Dilaporkan Bila Masih Edarkan Karcis Retribusi Sampah Mardika Ambon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu pedagang, Hairun tengah menunjukan karcis tagihan sampah oleh PT. BPT yang terakhir dibayar per Jumat (24/2/2023) lalu.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon memastikan akan melapor PT Bumi Perkasa Timur (BPT) bila masih mengedarkan karcis retribusi sampah di Pedagang Pasar Mardika Ambon.

Ketegasan itu disampaikan Kepala UPTD Terminal Mardika Ambon, Petrus Ngeljaratan usai rapat bersama di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (27/2/2023).

Ngeljaratan mengatakan Dinas Perhubungan Ambon tak mengurusi restribusi sampah.

"Kami tadi sudah bilang ke PT BPT untuk menarik semua karcis-karcis. saya tadi memberikan jaminan, kalau masih ada karcis, maka polisi silahkan tangkap karena kita juga tidak tahu sama sekali tidak tahu soal kebersihan tidak ada urusan sama sekali dengan perhubungan, berhubungan dengan parkir baru dinas berhubungan," kata Ngeljaratan kepada wartawan.

Ditegaskannya, cap yang tertera pada karcis tersebut ilegal dan dibuat sendiri oleh mereka.

"Kami menyatakan bahwa tidak ada kewenangan Provinsi apalagi mencetak kartu tidak ada revisi undang-undang karena karcis itu diberi kewenangan ke dinas kebersihan yang punya, cap itu ilegal. karcis ada capnya itu ilegal. Dinas perhubungan tidak pernah mengeluarkan cap atau mencat karcis tersebut tidak ada capnya dibuat sendiri di kaki lima sendiri tanpa sepengetahuan dinas," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Hehamahua juga memastikan penagihan retribusi sampah pedagang oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) ilegal.

Pasalnya, DLHP selaku OPD yang berkewenangan untuk mengatasi persoalan sampah di Pasar Mardika itu tidak pernah memberikan mandat kepada pihak manapun untuk menjalankan tugas dimaksud.

Apalagi, menyuruh pedagang untuk membayar retribusi sampah.

“Kami tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun untuk membayar retribusi sampah, DLHP sejauh ini juga tidak pernah menagih jadi itu murni ilegal,” kata Alfredo saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Minggu (26/2/2023).

Diberitakan, pedagang di area Terminal Pasar Mardika Ambon mengaku ditagih Rp5 ribu untuk membayar retribusi sampah oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Baca juga: Dishub Ambon Pastikan Tak Pernah Cap Karcis Retribusi Sampah Mardika Ambon

Salah satu pedagang, Hairun mengatakan, penagihan itu tidak untuk semua pedagang.

Hanya, bagi pedagang yang menjajakan jualannya di pertokoan atau ruko.

Sementara bagi pedagang dengan lapak kecil-kecilan itu tidak ditagih.

“Iya, kami ditagih. Disuruh bayar Rp5 ribu untuk mengangkut sampah,” kata Hairun saat ditemui TribunAmbon.com di Terminal Mardika Ambon, Minggu (26/2/2023).

Meski begitu ia mengaku heran karena karcis yang diberi petugas tertulis untuk tagihan tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT. BPT dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Namun, cap karsis itu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.

“Jadi bagaimana bisa kerjasama antara PT. BPT dan Pemprov tapi capnya malah Dishub Ambon? Ini kan tidak sinkron,” ungkapnya.

Berita Terkini