Lapak Terminal Mardika

APMA Disebut Pungut Rp 9 Juta dari Pedagang tuk Lapak di Terminal Mardika, Ini Kata Alham Valeo

Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang berjualan di area Terminal Mardika.

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pedagang di Pasar Mardika beberkan pungutan Rp 9 Juta oleh Asosiasi Pedagang Mardika Ambon ( APMA ).

Disebut, uang tersebut untuk membayar lapak yang akan dibangun di Terminal Mardika Ambon.

Demikian diungkapkan salah seorang pedagang, Dedi dihadapan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Balai Kota, Jumat (24/2/2023).

Katanya, pungutan itu dimintakan untuk hampir 300 pedagang.

"Yang jadi permasalahan disini, masalah pembangunan lapak. Kami ingin tanyakan soal dasar pembayaran Rp. 9 juta untuk apa,” kata Dedy.

Dia mengaku heran, lantaran material yang digunakan untuk membangun lapak dinilai berbanding jauh dengan besaran pungutan tersebut.

Dikonfirmasi, Ketua APMA Alham Valeo menjelaskan, Rp 9 juta itu untuk biaya pembangunan lapak baru di area Terminal Mardika.

Angka itu merupakan kesepakatan dari hasil musyawarah para pedagang pedagang.

Baca juga: APMA Disebut Lawan Pemerintah, KNPI Maluku: Bubarkan Saja

Baca juga: Marasabessy Bakal Rombak Birokrasi di Maluku Tengah, Persiapan Sudah Dimulai

“APMA hadir selaku asosiasi yang membawahi beberapa paguyuban pedagang di Pasar Mardika termasuk paguyuban terminal hanya mengupayakan dan memastikan setelah kios mereka dibongkar setelah selesai pembongkaran pagar di bangun kembali dengan rapi, tertata dengan baik, satu model tipe dan ukuran, di cat warna warni serta memperbanyak akses jalan masuk ke ruko2 sehingga semua hidup ruko juga hidup sehingga transaksi ekonomi pasar di Mardika lebih meningkat,” jelasnya.

Diberitakan, lapak yang dibangun PT Bumi Perkasa Timur (BPT) di Terminal Mardika berbuah masalah.

Pemerintah Kota Ambon kaget lantaran pengerjaan lapak di area terminal tanpa izin.

Alhasil, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena langsung turun lapangan dan mengentikan pengerjaan lapak, Kamis (23/2/2023).

"Kami minta diberhentikan pembangunannya sambil terjadi proses atau mekanisme yang berlaku di kota DPRD Kota Ambon," kata Wattimena kepada Wartawan di Mardika Ambon, Kamis. (*)

Berita Terkini