Udara Ahuru Tercemar

Lagi, Bodewin Wattimena dan BWS Maluku Didesak Cabut Izin PT. Jaya Konstruksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang warga Ahuru berdiri tepat di belakang Batching Plant PT. Jaya Kontruksi, Selasa (14/2/2023)

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku diminta mencabut izin PT. Jaya Konstruksi.

Desakan itu kembali dinyatakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ambon menindaklanjuti aksi yang digelar IMM , Rabu (25/1/2023) lalu di Baileo Belakang Soya.

“Pak Bodewin pernah janji untuk mencabut aktivitas PT Jaya Konstruksi jika tidak memikirkan dampak dari aktivitas perusahaan itu. Dan BWS juga belum menindaklanjuti tuntutan kami,” kata Ketua Umum IMM Ambon, Hamja Loilatu kepada TribunAmbon.com, Kamis (16/2/2023).

Lanjut dijelaskan, aktivitas produksi beton (Batching Plant) PT. Jaya Konstruksi menyebabkan pencemaran udara.

Debu yang dihasilkan dari produksi beton beterbangan hingga ke pemukiman warga.

Belum lagi bunyi mesin produksi juga menimbulkan bising yang mengganggu kenyamanan warga.

Keberadaan Batching Plant sendiri berada persis di tengah pemukiman warga.

Baca juga: Produksi Beton PT. Jaya Kontruksi Cemari Udara dan Bising, Warga Desak Perusahaan Angkat Kaki

Baca juga: Wakil Rakyat Soroti Dugaan Polusi Udara Akibat Produksi Beton PT. Jaya Konstruksi

“Intinya, harus segera dicabut izin dari PT Jaya Konstruksi,” tandas Loilatu.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon seruduk Kantor DPRD Ambon, Rabu (25/1/2023).

Dalam aksinya, mereka memprotes kerusakan lingkungan dampak dari pembangunan bendungan oleh PT. Jaya Konstruksi di Kampung Rinjani, Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Adapun empat poin tuntutan disampaikan dalam aksi tersebut.

1. Mendesak Kepalai Balai Sungai untuk segera mencopot Kepala Satker PT. Jaya Konstruksi

2. IMM Kota Ambon mendesak Kepala Balai Sungai untuk segera menghentikan proses operasi perusahaan PT. Jaya Konstruksi

3. IMM Kota Ambon meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon untuk segera mencabut izin operasi PT. Jaya Konstruksi

4. IMM Kota Ambon meminta kepada DPRD Kota Ambon untuk memberikan teguran keras terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon agar segera mencabut izin AMDAL pada PT. Jaya Konstruksi yang beroperasi hingga saat ini. (*)

Berita Terkini