Pungutan Liar

Kronologi Laporan Pelecehan Seksual Anak hingga Berujung Dugaan Pungli di Polsek Kairatu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Korban, Nurjanah Tianotak saat berjumpa petinggi Polres SBB di ruang Kapolsek Kairatu, Jumat (20/1/2023).

Laporan Tim LiputanTribunAmbon.com

PIRU, TRIBUNAMBON.COM – Berawal dari dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya di Desa Waimital, Seram Bagian Barat, Nurjana Tianotak kemudian membuat laporan polisi 9 Desember 2021 di Mapolsek Kairatu.

Dihari yang sama, langsung dilakukan visum di Puskesmas Kairatu.

Harapan besar laporan tersebut bisa segera diproses agar anaknya mendapat keadilan.

Apalagi, menurut pengakuan Nurjana kepada TribunAmbon.com, tidak hanya anaknya, ponakan dan dua temannya juga mengalami hal serupa.

Yakni; KHZ, EAT, A dan S yang rerata berumur 9 tahun saat itu.

“Sejak tahun 2021. Laporan juga sudah dimasukan ke Polsek Kairatu. Belum ada hasilnya. Polsek Kairatu sangat lambat," ujar Nurjana di Gemba, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Fakta Baru Dugaan Pungli di Polsek Kairatu, Polisi: Istri Penyidik Pinjam Uang Karena Suami Sakit

Lanjutnya, dia mengeluhkan layanan kepolisian lantaran hingga awal 2023 tak kunjung ada kejelasan.

Informasi perihal perkembangan kasus sulit didapati dari penyidik Polsek Kairatu Aipda Anthonius Y Seko.

Termasuk saat keluarga menghubungi Kapolsek Kairatu yang saat itu masih dijabat AKP H. Hursepuny.

"Kepolisian mempermainkan kita. Ini ada apa sebenarnya? Saya merasa dirugikan. Entah keadilan hukum akan diperoleh di mana lagi," ketusnya.

Serupa ketika dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kapolsek Kairatu yang baru dijabat Iptu Aris per tanggal 25 November 2022 mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Kemudian baru di pertengahan Januari 2023 diarahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) Iptu Irwan.

Dia menegaskan kasusnya tetap diproses namun berhubung terduga pelaku di bawah umur, maka penanganannya sangat hati-hati.

"Tahapannya tetap bergulir. Tidak ada yang disembunyikan apalagi ditutup-tutupi," tegasnya, Selasa (17/1/2023).

Dugaan Pungutan Liar Polsek Kairatu Rp 10 Juta

Kesal karena kasus pelecehan yang menimpa anaknya tak kunjung ada kejelasan pasca pelaporan polisi 9 Desember 2021, Nurana Tianotak akhirnya membeberkan dugaan pungutan liar Polsek Kairatu.

Kepada TribunAmbon.com, Rabu Rabu (18/1/2023), Nurjana mengaku berulang kali diminta sejumlah uang oleh oknum Ibu Bhayangkari yang tidak lain adalah istri Aipda Anthonius Y Seko.

Tidak dirincikan berapa kali diminta, namun totalnya mencapapai Rp 10 juta yang diberikan selama 2022.

Istri Aipda Seko disebutkan meminta sejumlah uang untuk mempermudah penanganan kasus tersebut.

"Kurang lebih 10 juta lebih diminta secara bertahap dari kami. Itu istri si penyidik yang minta. Katanya untuk bayar sana-sini supaya kasus cepat selesai," ungkapnya, Rabu (18/1/2023).

Dan pasca pemberitaan media dihari yang sama, penyidik bersama Kapolsek mengatur pengembalian separuh uang, dan sisanya dikembalikan pada hari berikutnya.

"Setelah berita kelambatan perkara dimuat di media. Terus penyidik dan Kapolsek atur pengembalian. Tapi itu masih kurang. Mereka menipu kami," bebernya.

Dihari yang sama pasca dugaan itu dikuak, aparat Polsek Kairatu mendatangi kediaman Nurjana di Gemba untuk membicarakan perihal dugaan pungli hingga laporan kasus pelecehan.
Lantas, Jumat (20/1/2023) Nurjana dipanggil ke Mapolsek Kairatu dengan maksud yang sama.

Nurjana tidak banyak berkomentar usai pertemuan tertutup dengan Kasat Reskrim, Kasat Propam, Kapolsek Kairatu dan sejumlah personil lainnya.

Dihadapan jurnalis, dia hanya menyatakan uang senilai Rp. 10 juta yang disetorkan kepada istri oknum penyidik Polsek Kairatu atas nama Aipda Anthonius Y Seko disebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang dilaporkan Nurjana sejak tahun 2021.

Selebihnya dia berharap kasus pelecehan yang dilaporkan segera diproses hukum.

"Uang itu diminta untuk pinjaman dan bayar sana-sini. Istri penyidik lakukan itu secara sepihak. Hari ini, sisanya telah dikembalikan," ucapnya.

Hal serupa juga ditegaskan Kasi Humas Polres Seram Bagian Barat (SBB) AKP Jopi Nuniary ketika dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (21/1/2023) siang.

Menurutnya, uang tersebut lebih tepat disebut pinjaman untuk kebutuhan mendadak istri Aipda Seko yang saat itu tengah sakit.

Peminjaman uang itu pun tanpa sepengetahuan sang suami dan dilakukan beberapa kali.
“Suaminya sakit, jadi dia minta tanpa sepengetahuan,” tandasnya. (*)

Berita Terkini