TRIBUNAMBON.COM - Putri Candrawathi menerangkan bahwa suaminya Ferdy Sambo sangat mencintai seragam cokelatnya dan Institusi Polri.
Hal ini Putri sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
"Karena saya tahu suami saya sangat mencintai seragam cokelatnya dan Institusi Polri," kata Putri.
Namun, Putri tidak menyangka Ferdy Sambo bisa dikuasai emosi usai mendengar cerita pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.
Putri juga tak menyangka, Ferdy Sambo akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap sang ajudan.
"Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini," lanjut Putri.
Putri pun meminta maaf kepada keluarga Brigadir J khususnya kedua orang tua yang bersangkutan.
Ia juga meminta maaf kepada para ajudan yang terseret ke pusaran kasus ini seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
"Dan mungkin juga saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada dek Richard dan keluarga, dek Ricky maupun om Kuat dan keluarga kalaupun harus melalui persoalan dan peristiwa ini," katanya.
Putri Candrawathi Klaim Sempat Mengalami Luka Lebam Karena Dibanting Yosua
Putri Candrawathi mengklaim sempat mengalami luka lebam karena dibanting sebanyak tiga kali saat dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Demikian disampaikan Putri dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, satu dari tiga bantingan Brigadir J disebut dilakukan ke lantai. Adapun dua bantingan lainnya dilakukan di kasur.
"Pertama kali saya dijatuhkan di kasur. kedua di kasur. Ketiga di lantai," kata Putri dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri menuturkan bantingan tersebut membuatnya sempat mengalami luka lebam. Luka itu terlihat disebut bagian paha kiri.
"Ketika saya berdiri saat itu, lebam ada di bagian paha kiri," jelas Putri.
Namun begitu, Putri mengaku dirinya tidak pernah melihatkan luka lebam tersebut kepada sang suami, Ferdy Sambo. Alasannya, dia mengaku malu.
"Tidak (luka ditunjukkan ke suami). Saya malu," pungkasnya.
Pelecehan seksual di Magelang
Putri Candrawathi kembali menangis dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Adapun istri Ferdy Sambo tersebut menangis saat menceritakan kronologis saat Brigadir J memaksa masuk ke kamarnya dan melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Awalnya, Putri menceritakan kegiatannya sebelum adanya pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022.
Saat itu, dirinya tak banyak melakukan kegiatan lantaran bangun siang.
"Setelah suami saya berangkat sekitar pukul 5 pagi dari Magelang menuju Jogjakarta ke bandara saya tetap istirahat karena saya masih ngantuk dan saya hari itu bangun agak siang," kata Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Seusai bangun, Putri menyatakan bahwa dirinya pun memutuskan untuk mandi dan turun makan siang.
Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Tak Meminta Tolong Yosua untuk Mencarikan Anak Adopsi
Baca juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Orang Tua Brigadir J
Baca juga: Putri Candrawathi Memiliki Kesempatan Mencegah Pembunuhan Brigadir Yosua, Ada 4 Poin, Apa Saja?
Baca juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih atas Penembakan Brigadir J, Sambo Beri Uang dan IPhone 13 Pro Max
Seusai makan siang, dia memutuskan kembali untuk tidur karena sedang tidak enak badan.
"Abis makan siang saya naik ke kamar saya agak tidak enak badan, badan saya agak meriang dan pusing. Lalu saya naik ke kamar untuk istirahat," jelas Putri.
Saat itu, Putri mengaku tidak melihat siapa pun di rumah tersebut. Namun sebelum tidur, dirinya terlebih dahulu menutup pintu kaca kamarnya.
"Setelah saya makan siang saya naik ke kamar lantai 2, saya tutup pintu kacanya saya kunci terus saya masuk ke kamar dan saya tertidur. Kalau untuk waktu saya tidak tau. Tapi masih terang," ungkap Putri.
Tak lama setelah tertidur, Putri menyatakan bahwa dirinya pun terkaget karena mendengar bunyi pintu yang dibuka dengan keras.
Saat membuka mata, dirinya pun kaget Brigadir J sudah berada di dekat kakinya.
Putri sembari menangis saat menceritakan ulang insiden tersebut di persidangan. Dia pun beberapa kali menghentikan ceritanya dan menangis tersedu-sedu di hadapan hakim.
"Waktu itu saya tertidur terus terdengar bunyi kaya ada bunyi pintu dibuka keras. Kaya grek gitu. Terus saya membuka mata saya. Yosua sudah ada di dekat kaki saya," jelas Putri sembari menangis.
Lalu, Putri menjelaskan bahwa pelecehan seksual tersebut pun dituding dilakukan Brigadir J.
Namun, pelecehan seksual itu tidak bisa dijelaskan secara terbuka dalam persidangan.
Singkat cerita, Putri menyatakan dirinya ditemukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) Susi tergeletak di kamar mandi.
Lalu, Susi pun berteriak meminta tolong kepada orang di dalam rumah tersebut.
"Setelah saya jatuh duduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya dan mengoyang-goyangkan kaki saya. Dia bilang ibu ibu. Terus dia membuka mata saya dan saya menangis," jelas Putri sembari menangis.
Selanjutnya, Putri menuturkan bahwa Kuat Maruf dan Susi pun mengangkat dirinya untuk kembali dibaringkan ke tempat tidur.
"Lalu Susi berteriak Om kuat, Om kuat tolong ibu. Lalu Kuat naik ke atas memegang kaki kiri saya dan menangis. Lalu saya diangkat oleh Kuat dan Susi ke dalam kamar saya dibaringkan di tempat tidur," tukasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1).
(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com, Danang Triatmojo)(Tribunnews.com, Igman Ibrahim)