TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal kapal Pelni Ambon - Bitung untuk bulan Desember 2022.
Bulan ini masih tersisa dua keberangkatan kapal Pelni rute Ambon - Bitung dengan KM Dorolonda dan KM Sangiang.
Pemesanan tiket kapal Ambon - Bitung dapat Anda lakukan lewat laman dan aplikasi Pelni.
Klik di sini untuk memesan tiket >>
Berikut jadwal kapal Ambon - Bitung bulan November, dikutip TribunAmbon.com dari Pelni.co.id.
1. KM Sangiang bernagkat Sabtu, 24 Desember 2022
Perjalanan kapala Ambon - Bitung memerlukan waktu 3 hari 2 jam dengan rute:
- Berangkat dari Ambon Sabtu (24/12/2022) pukul 06.00
- Transit di Namlea Sabtu (24/12/2022) pukul 16.00 - 18.00
- Transit di Sanana Minggu (25/12/2022) pukul 08.00 - 10.00
- Transit di Ternate Senin (26/12/2022) pukul 11.00 - 13.00
- Tiba di Bitung Selasa (27/12/2022) pukul 08.00
Harga tiket Rp 397.000 untuk dewasa dan Rp 44.000 untuk bayi (0-23 bulan).
2. KM Dorolonda berangkat Rabu, 28 Desember 2022
Perjalanan kapal Ambon - Bitung dengan KM Dorolonda memerlukan waktu 1 hari 5 jam dengan rute:
- Berangkat dari Ambon Rabu (28/12/2022) pukul 03.00
- Transit di Ternate rabu (28/12/2022) pukul 22.00 - 23.59
- Tiba di Bitung Kamis (29/12/2022) pukul 08.00
Harga tiket Rp 271.000 untuk dewasa dan Rp 32.000 untuk bayi (0-23 bulan).
*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu, cek update di laman Pelni
Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni
Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Protokol Kesehatan
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balk melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)