Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa penyalahgunaan Narkotika di Maluku, Marthinus Roa.
MA tetap memvonis terdakwa Marthinus Roa selama dua tahun penjara.
Demikian disampaikan Penasihat Hukum terdakwa, Dino Huliselan kepada TribunAmbon.com, Sabtu (17/12/2022).
"Dari hasil kasasi yang diajukan Jaksa, hasilnya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut. Jadi vonisnya tetap dua tahun penjara," kata Huliselan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa Marthinus bersalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Pertama.
Majelis Hakim PN Ambon memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa tak terima dan mengajukan banding.
Menurut Huliselan, putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenanrnya.
Pasalnya terdakwa Marthinus bukanlah pengedar maupun kurir melainkan hanya seorang pengguna.
Hasil banding keluar dan Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menurunkan vonis majelis hakim pengadilan Negeri Ambon kepada terdakwa menjadi dua tahun penjara.
PT juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri, yakni pasal 127 Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JPU tak terima dan mengajukan kasasi lantaran sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara hingga 9 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 0,23 gram sabu-sabu dan alat hisap di Mardika pada Rabu (15/9/2021).