Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sub Kontraktor proyek pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Welmon Rikumahua divonis 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, Jenny Tulak dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/11/2022).
“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada Welmon Rikumahua selama 5 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim.
Tak hanya Rikumahua, Majelis hakim juga memvonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petrus Marina selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor,20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Diketahui, putusan kepada terdakwa Rikumahua sama dengan tuntutan Jaksa Pentut Umum (JPU), M. Salahuddin.
Baca juga: Festival Budaya Daerah Maluku 2022 Dimulai, Wattimena; Kembangkan Potensi Seniman Muda
Baca juga: Pasca-Kejadian Keracunan Massal, SMA Siwalima Ambon Masih Diliburkan
Petrus Marina dan Welmon Rikumahua dituntut 5 tahun penjara.
Diketahui, para terdakwa disebutkan telah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pemenuhan standar Runway Strip pada Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014.
Proyek pengerjaan Pekerjaan Runway Bandara Banda Naira ini dikerjakan oleh PT. Prama Andika.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap kedua terpidana dan terdakwq menggunakan uang proyek untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli politeknik Negeri Ambon terdapat indikasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Dalam persidangan, Welmon Rukumahu selaku orang kepercayaannya Marthen Pelipus Parinussa secara terang-terangan mengaku telah menerima uang dari Parinussa sebesar Rp 1 miliar lebih. (*)