TRIBUNAMBON.COM - Warga Ambon tak lagi bebas menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022.
Sebab, Surya Citra Media (SCM) pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris melarang nobar tanpa izin.
Artinya, kini tak bisa lagi ada nonton piala dunia dengan mengumpulkan massa di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop. Semua harus seizin SCM.
Menurut Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim, larangan nobar tidak terbatas pada yang berbayar. Nobar gratis sekalipun dilarang dan dianggap ilegal.
IEG adalah selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nonton bareng.
"Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir," kata Hendy seusai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023 di Jakarta beberapa waktu lalu.
Meski begitu, kata Hendy Lim, pihaknya tidak akan terlalu ketat. Misalnya ada yang mau nobar di rumah bersama keluarga, tetap akan diizinkan. Bahkan diimbau untuk nobar di rumah.
Menurutnya, yang dilarang adalah jika mengumpulkan massa di tempat umum. Berapapun jumlahnya, akan dianggap ilegal.
Sebab katanya, layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak.
"Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik," kata Handy dalam sesi tanya jawab jumpa pers.
Secara hukum, menurut Irjen Pol Anom Wibowo, pelaku yang melanggar ketentuan nobar ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini.
Ada pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Pelanggarannya seperti apa? Tanpa seizin pemilik hak siar mengumpulkan masyarakat dan kursinya dijual, yang itu tanpa izin. Dia menyebarkan ke masyarakat kemudian menggunakan situs, misal Youtube, menyiarkan agar mendapatkan uang padahal tidak punya hak," katanya. (*)
Sumber: Tribun Gorontalo