Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Warga Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Yunus Mahakena dituntut 1,6 tahun penjara.
Warga Benteng itu dituntut lantaran kedapatan miliki paket narkoba jenis sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabela Ubleeuw dihadapan majelis hakim dan terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Doni Huliselan dan Penny Tupan, Rabu (24/8/2022).
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan, menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU di Pengadilan Negeri Ambon.
Pria 46 Tahun ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan melanggar pasal 127 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Tak Hanya Pedagang, Sampah dan Proyek Revitalisasi Pasar Mardika Ambon juga Picu Kemacetan
Baca juga: Beli Narkoba Lewat Facebook, Warga Namlea Ini Pakai Ganja untuk Hilangkan Nyeri Punggung
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Maluku pada Sabtu ?5/2/2022) lalu.
Terdakwa ditangkap di jalan Dana Kopra, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
Sebelum penangkapan, petugas ternyata telah mendapat informasi.
Setibanya di TKP petugas melihat terdakwa sedang melintasi depan Hotel Mutiara.
Tak berselang lama, petugas langsung menggerebek terdakwa beserta barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu. (*)