Maluku Terkini

Anggota DPRD Ini Duga Pelayanan Kesehatan RSUD Haulussy Tak Maksimal Karena Masalah Pembagian Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Komisi IV DPRD Maluku terkait persoalan nakes di RSUD Maluku, Kamis (4/8/2022) pagi.

"Sebelum itu untuk jasa medis dibayarkan sebesar 86 persen, untuk struktural berkisar 7 persen, sisanya adminitrasi dan instalasi, setelah masuk jasa struktural 7 persen diturunkan menjadi 2.5 persen kenapa karena ketika terjadi konversi jasa struktural itu tidak terkena imbas yang terkena secara langsung itu tenaga medis," ungkapnya.

Jadi, dengan total 7 persen tersebut dibagi menjadi 53 orang, sedangkan 6 instalasi dengan jumlah 120 orang mendapatkan 3 persen dan tim merasa pembangian tersebut tidak adil.

"Menurut kami itu adil masa 120 orang membagi 3 persen sedangkan 53 orang membagi 7 persen sehingga struktural 4 persen itu diturunkan menjadi 2.5 persen dan dimasukan ke instalasi menjadi 6 persen," tandasnya.

Tiga persen untuk instalasi, 0.5 persen untuk adminitrasi dan 1.5 persen untuk rasionalisasi hanya untuk tenaga medis artinya tenaga medis yang bekerja di Haulussy dan mendapatkan kurang Rp. 250 ribu maka akan mendapatkan rasionalisasi.

"Selanjutnya, saat pembagian sudah ganti direktur dan akhirnya struktural tidak setuju jasa mereka dipotong dan tidak mendatangani dengan alasan juknis yang telah disepakati oleh mantan Plt Direktur Zulkarnain sehingga pembagian jasa tidak dapat dilakukan dan diambil keputusan disosialisasikan dan ternyata struktural keberatan dengan 2.5 persen." terang Huliselan.

Setelah melaporkan hasil kesepakatan kepada direktur, ternyata direktur merasakan presentase pembagian tersebut masih kurang maka direktur dan tiga wakil direktur dikeluarkan dari struktural dan jasa mereka diambil atau persen dari Operasional sedangkan tenaga medis tetap 37 persen dan telah disetujui.

Direktur pun mengusulkan agar struktur diambil 3 persen dari Operasional dengan catatan dua persen bagi direktur sendiri sedangkan satu persen untuk menaikan struktural dengan alasan memiliki pengeluaran yang tidak terduga dan akhirnya tidak setuju.

Untuk permintaan Direktur RSUD Haulussy, tim jasa merasa tidak setuju.

Sebab, jika nominal yang didapatkan oleh direktur lebih besar jika dibandingkan dengan nominal seorang dokter spesialis, maka tim kemudian mengundurkan diri.

Sementara itu di tempat yang sama, Direktur RSUD Haulussy, Nazaruddin menegaskan dirinya tidak mendapatkan sepeser pun, sebab jasa yang akan dibagikan merupakan jasa direktur yang lama.

"Saya membagi uang bukan ke saya tapi untuk direktur yang lalu, tidak ada kepada saya seribu rupiah pun, saya baru bisa menerima semenjak bulan April," bantahnya.

Menurut dirinya, sejak dilaporkan oleh tim dirinya hanya memperbarui juknis lama karena dibuat oleh Zulkarnain sebab Petunjuk Teknis (Juknis) tidak boleh plt tetapi harus definitif.

Nazaruddin menegaskan pihaknya tidak melakukan pemecatan terhadap tim jasa tetapi karena telah mengundurkan diri maka dirinya pun membentuk tim yang baru tetapi belum ditandangani.

Terhadap persoalan ini, ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku meminta direktur RSUD Haulussy untuk menunda pembayaran jasa kepada tenaga medis maupun struktural sambil menunggu penyusunan juknis yang baru. (*)

Berita Terkini