Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 204 personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, kembali menertibkan lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak, di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (4/8/2022).
Penyisiran sekaligus pemusnahan tenda kali ini dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Pulau Buru, AKP Uspril W. Futwembun.
Pantauan TribunAmbon.com di lapangan pukul 12:00 WIT, ratusan personel yang diterjunkan untuk melaksanakan penertiban di Gunung Botak dibagi dalam beberapa kelompok.
Di antaranya, lokasi Tanah Merah, Kolam Janda, Pagar Seng, Gunung Batu dan Kapuran.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah, Nomor ; Sprin/ / VIII/ PAM. 1.6/ 2022.
Baca juga: Pernah Ditertibkan, Tambang Emas Gunung Botak Sudah 2 Bulan Ini Kembali Beroperasi
Dengan rincian personel gabungan di antaranya Pol PP Kabupaten Buru 10 orang, Kodim 1506/ Namlea 15 orang, Subden POM XVI/ 2-2 Namlea 3 orang, dan Polres Pulau Buru 176 orang.
Sebelum pemusnahan, aparat gabungan telah meminta penambang untuk segera membersihkan area tambang, dan meminta kawasan tersebut dikosongkan.
Salah satu penambang, Sarni (33) mengatakan, harus ada solusi ketika lokasi tambang ditertibkan.
"Jang tiap saat ditertibkan, minimal ada solusi untuk masyarakat, karena banyak orang yang menggantung hidupnya di lokasi tambang," kata Sarni kepada TribunAmbon.com, Kamis siang.
Dia berharap, pemerintah daerah jangan tinggal diam, harus ambil kebijakan, agar masyarakat tidak dirugikan.
"Kita cuman bisa terima nasib ketika ada penyisiran, seharusnya pemerintah daerah bertindak jangan cuman diam saja," harapnya.(*)