Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lama Tak Terdengar, status covid-19 di Ambon sudah kembali berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Kembalinya status Covid-19 di Ambon ke level 1 disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Joy Adriaansz, Senin (18/7/2022).
Adriaansz mengatakan dengan beralihnya Ambon ke level 1, maka Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 16 tahun 2022 tentang PPKM per 4 Juli 2022 dan berlaku hingga Agustus 2022.
Baca juga: Aktivitas 100 Persen, Warga Sudah Tak Perlu Surat Izin dari Satgas Covid-19 Ambon
Baca juga: Jadwal Kapal Ambon - Banda, KM Pangrango Berangkat 22 Juli 2022, Simak Harga Tiketnya
"Kota Ambon saat ini sudah berada di level 1 PPKM maka per tanggal 4 Juli 2022 Pemerintah juga menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 16 tahun 2022," kata Adriaansz.
Lanjutnya, poin aturan dalam instruksi terbaru masih sama dengan instruksi sebelumnya.
Yakni pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, rumah kopi) maupun layanan pesan-antar/dibawa pulang, dibuka hingga puku 22.00 WIT tanpa pembatasan kapasitas namun tetap memberlakuan protokol kesehatan.
Sementara untuk kuliner malam diizinkan buka dari pukul 19.00 WIT hingga hingga 24.00 WIT.
“Untuk pusat perbelanjaan/mall termasuk di dalamnya arena bermain anak dan bioskop, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket, dibuka hingga 22.00 WIT, tetap menerapkan protokol kesehatan dan bisa screening dengan aplikasi Peduli Lindungi,” terangnya.
Lanjutnya, seluruh kegiatan pertemuan, hajatan, resepsi hingga aktifitas kantor diizinkan 100 persen.
Bahkan warga pun sudah tak perlu meminta surat izin atau rekomendasi dari tim Satgas.
"Sudah tidak ada lagi surat izin (kegiatan) dan sebagainya di Satgas. Kalau misalkan ada sudah kita tuliskan di Instruksi Walikota,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait dengan syarat perjalanan orang masuk – keluar kota Ambon masih sama dengan instruksi sebelumnya.
Yakni hanya pelaku perjalanan yang sudah vaksin booster tidak perlu tes swab antigen.
Sementara, yang baru mendapat vaksin kedua wajib menunjukan hasil negatif Tes Swab Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
sedangkan bagi yang baru satu kali vaksin wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
“Untuk pelaku perjalanan transportasi laut penyebrangan antar Kabupaten/Kota wilayah Maluku diharapkan rapid antigen, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tandas Adriaansz. (*)