Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Umat Muslim di Maluku diimbau agar lebih selektif dalam memilih hewan kurban jelang Idul Adha 1443 Hijriah.
Imbauan itu disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Maluku, Rusydi Latuconsina.
Menurutnya, warga harus selektif memilih hewan kurban karena maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia.
"Warga kita imbau agar lebih selektif pilih kurban ditengah wabah PMK saat ini," kata Rusydi kepada TribunAmbon.com di ruangannya, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, warga lebih baik menggunakan jasa Rumah Pemotongan Hewan (RPH) jika ingin berkurban.
Bisa juga dengan membeli hewan kurban di tempat-tempat yang sudah direkomendasikan Dinas Pertanian.
Ia juga menjelaskan, melakukan kurban pada Idul Adha hukumnya Sunnah Muakkad dalam Muslim.
Baca juga: Jalan di Dataran Danau Rana Putus, Kini Warga Harus Jarak Lebih Jauh
Sehingga, jika wabah PMK sudah menyebar maka tidak dipaksakan untuk berkurban.
Adapun sejumlah kriteria yang mesti dipenuhi dalam membeli kurban yakni sapi dan kerbau minimal berumur 2 tahun.
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun.
Hewan kurban yang dibeli juga harus sehat dan tidsk memiliki cacat apapun.
Lanjutnya, imbauan tersebut mengacu pada surat edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang panduan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban yang dikeluarkan Kemenag.
Diketahui, hingga saat ini di Maluku belum ditemukan hewan kurban yang terjangkit PMK.
Syarat Berkurban
1. Harus beragama Islam
Syarat yang pertama adalah harus yang beragama Islam.
Jika Non Islam dan dia ingin berkurban, otomatis itu tidak disebut berkurban, namun hanya menyembelih biasa.
2. Mumayyiz
Mumayyiz artinya sudah dewasa, sudah baligh, dan sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk.
Jika seseorang belum baligh, maka tidak wajib untuk berkurban.
3. Mampu Secara Ekonomi dan Rohani
Mampu yang dimaksud adalah mampu untuk membeli hewan kurban tersebut, baik itu kambing, sapi, maupun onta.
Seseorang dinyatakan boleh berkurban jika dilihat secara kondisi ekonomi dan rohani mampu.
4. Menjalankan Rukun Berkurban
Menjalankan rukun berkurban yakni berpuasa dan disunnahkan berkurban tepat pada hari yang telah ditentukan (Hari Raya Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
Syarat Hewan Kurban
- Umumnya di Indonesia hewan yang bisa dikurbankan adalah Kambing, Sapi hingga Kerbau.
- Usia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
- Hewan sehat dan tidak cacat apapun.
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
- Gunakan pisau tajam dan bersih.
- Memakai pakaian yang bersih dan alat pelindung diri.
- Hewan direbahkan pada posisi bagian kiri disunahkan menghadap kiblat.
- Kaki diikat.
- Wajib membaca doa sebelum penyembelihan.
- Sembeli pada bagian leher di belakang jakun.
- Memotong tiga saluran (saluran pernafasan, makanan, pembuluh darah) dengan satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau
Doa menyembelih hewan kurban
Menurut Hadist Riwayat Muslim, doa menyembelih hewan kurban sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ
Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka - Allahumma taqobbal minni
Artinya : Drngan nama Allah (aku menyembelih), Allah maha besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku" (HR Muslim).
Namun secara umum, sah saja jika membaca doa singkat sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَ
Arab-Latin: Bismillahi wallahu akbar…
Terjemahan: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.