1. Harus beragama Islam
Syarat yang pertama adalah harus yang beragama Islam.
Jika Non Islam dan dia ingin berkurban, otomatis itu tidak disebut berkurban, namun hanya menyembelih biasa.
2. Mumayyiz
Mumayyiz artinya sudah dewasa, sudah baligh, dan sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk.
Jika seseorang belum baligh, maka tidak wajib untuk berkurban.
3. Mampu Secara Ekonomi dan Rohani
Mampu yang dimaksud adalah mampu untuk membeli hewan kurban tersebut, baik itu kambing, sapi, maupun onta.
Seseorang dinyatakan boleh berkurban jika dilihat secara kondisi ekonomi dan rohani mampu.
4. Menjalankan Rukun Berkurban
Menjalankan rukun berkurban yakni berpuasa dan disunnahkan berkurban tepat pada hari yang telah ditentukan (Hari Raya Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
Syarat Hewan Kurban
- Umumnya di Indonesia hewan yang bisa dikurbankan adalah Kambing, Sapi hingga Kerbau.
- Usia satu tahun dan telah masuk tahun kedua.
- Hewan sehat dan tidak cacat apapun.