- PNS
- PPPK
- CPNS
- TNI
- Polri
- Presiden
- Wakil presiden
- Menteri
- Wakil menteri
- Pejabat negara lainnya.
Berdasarkan PP tersebut, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima Gaji 13.
Ada dua kategori yang tidak berhak atas Gaji 13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat Gaji 13:
- PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.