Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Diputuskan Pengadilan Tinggi Banten

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tinggi Banten menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani dari hubungan luar pernikahan.

TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Tinggi Banten menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Wenny berhasil memberikan bukti kepasa Pengadilan Tinggi Banten bahwa putrinya, Naira Kaemita Sasmita atau Kekey adalah anak kandung dari suami Citra Kirana itu.

Hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten atas gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani tersebut diumumkan Ferry Aswan selaku kuasa hukun Wenny Ariani.

Ferry Aswan mengatakan, kliennya tak henti-hentinya menangis dan bersyukur atas putusan tersebut.

"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (24/5/2022).

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.

Baca juga: Disebut Mirip Gala, Apakah Prof Bambang Mantan Kekasih Vanessa Angel? Mengaku 4 Kali Tolak Cintanya

Lebih lanjut, apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.

"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya;

Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Dituding Biayai Kehidupan Candrika Chika, Andhika Pratama: Sulit, Semua Uang Dipegang Ussy

Gugatan sempat Ditolak Pengadilan Negeri Tangerang

Wenny Ariani saat ini sedang menunggu hasil banding yang ia lakukan setelah gugatannya ditolak.

Gugatan Wenny pada Rezky Aditya atas dugaan penelantaran anak ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.

Halaman
12

Berita Terkini