TRIBUNAMBON.COM - Perketat pengawasan, pemerintah akan mencatat pelat nomor kendaraan masyarakat yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Melalui PT Pertamina (Persero), pemerintah mulai menerapkan sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang membeli BBM.
Sistem tersebut mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU untuk merekam dan mencatat pelat-pelat nomor kendaraan masyarakat yang membeli BBM.
Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite bersudsidi dapat tepat sasaran.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif yang menyebut bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran bensin yang disubsidi bisa tepat sasaran.
Baca juga: 2 Wilayah di Maluku Ini Harus Ganti ke TV Digital Lima Hari Lagi
Baca juga: Telkomsel Pastikan Kesiapan Jaringan dan Layanan Saat Lebaran di Papua dan Maluku
"Sekarang kami sudah mulai sistem pengawasan dengan menyorot pelat untuk bisa di-record. Jadi ketahuan kendaraan yang mondar-mandir," kata Arifin dalam keterangan resminya kepada media, Minggu (24/4/2022).
Arifin menjelaskan, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital seperti CCTV dalam sistem pengawasan. Jika ada penyelewengan, maka Pertamina akan melaporkan hal itu kepada penegak hukum.
Ia menyebut kebutuhan sejumlah jenis BBM seperti Solar dan Pertalite akan meningkat mendekati puncak libur Hari Raya Lebaran hingga 14 persen.
Untuk itu, Pertamina juga harus memastikan setiap SPBU memiliki stok aman selama musim hari raya.
"Kami minta Pertamina mengamankan tangki seoptimal mungkin, persiapan menjelang arus mudik dan balik terutama BBM jenis Solar dan Pertalite. Nanti kita tingkatkan stoknya," ucapnya.
Selain itu, Arifin juga mengimbau kepada jajaran petugas SPBU untuk mempercepat proses pengisian BBM serta memperhatikan bentuk layout SPBU. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi antrean yang tidak perlu.
Larangan Beli Pertalite di SPBU Pakai Jeriken
Setelah harga pertamax naik, kini muncul aturan baru tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Warga tidak diperbolehkan membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken atau drum.
Hal itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Pertamina terkait pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Dilansir dari Tribunnews.com, aturan terbaru Pertamina menyebutkan bahwa SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian Pertalite dengan jeriken atau drum kepada pengecer.
Aturan tersebut diambil sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum menjadi Jenos Khusus Penugasan.
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.
Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.
Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pertamina menjamin stok Pertalite aman sesuai kebutuhan dan tidak ada kenaikan harga.
JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Pemerintah Tingkatkan Pengawasan di SPBU, Pelat Nomor Kendaraan Isi BBM Kini Tercatat