TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menyuntik mati siaran TV analog.
Penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Maluku.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog, diminta untuk beralih ke siaran TV digital.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang mengatakan, tahapan penghentian ASO sesuai Per Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Per Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran
"ASO mencakup total 112 wilayah layanan meliputi 341 kabupaten atau kota," kata Philip secara virtual, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, tahap pertama untuk migrasi ke TV digital yaitu 30 April 2022, dengan menghentikan siaran TV analog untuk 56 wilayah pada 166 kabupaten atau kota, yang meliputi Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
"Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan untuk 110 kabupaten/kota, di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, NTT 2, Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta," ujar Philip.
Sedangkan tahap ketiga, kata Philip, dilaksanakan pada 2 November 2022 yang meliputi 25 wilayah layanan di 65 kabupaten dan kota.
"Tahap ketiga yang akan dihentikan siaran TV analog yaitu Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, NTB 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3, dan Papua 9," paparnya.
Untuk meringankan beban masyarakat, melalui PP Nomor 46 Tahun 2021, disebutkan bahwa, penyelenggara mux sebagai lembaga penyiaran yang mengelola mux (kanal-kanal yang digunakan untuk siaran televisi digital) yaitu terdiri dari 1 lembaga penyiaran publik yaitu TVRI dan 7 lembaga penyiaran swasta.
Penyelenggara mux ini memang mempunyai komitmen untuk memberikan bantuan set top box kepada rumah tangga miskin.
“Jadi masyarakat yang biasanya menerima bantuan PKH nantinya akan mendapatkan bantuan set top box gratis. Tapi masyarakat rumah tangga miskin ini tidak perlu mendaftar karena datanya sudah ada di Kominfo yang bersumber dari Kementerian Sosial,” ujar Niken.
Berikut daftar daerah yang masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV analog yang dirangkum Tribunnews dari kominfo.go.id
1. Aceh
- Kabupaten Aceh Besar