LPM Lintas Dibekukan

Pers Kampus IAIN Ambon Dibredel, IJTI; Kampus Lemahkan Sikap Kritis Mahasiswa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMBON: Sekretariat LPM Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon harusnya

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku menilai lembaga IAIN Ambon telah lemahkan sikap kritis mahasiswa.

Hal ini disampaikan menyusul terjadinya pembredelan terhadap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon usai menulis majalah bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”.

“IJTI menilai pembekuan LPM Lintas, cara pihak kampus mengekang kebebasan berpendapat dan melemahkan sikap kritis mahasiswa,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Pengda Maluku, Pani Letahiit.

Selain lemahkan sikap kritis, IAIN Ambon juga dinilai telah mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi mahasiswa.

Padahal, UKM yang bergerak dibidang jurnalistik itu patuh terhadap kaidah jurnalistik dan kode etik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Baca juga: Sesalkan Dibredel, LPM Lintas: Harusnya Kampus Bentuk Tim Usut Pelecehan Seksual di IAIN Ambon

Baca juga: Beritakan Kasus Dugaan Pencabulan, Pers Mahasiswa Lintas Dibredel

“Hasil liputan Majalah Lintas harusnya dijadikan bahan rujukan membentuk tim independen untuk menelusuri temuan pelecehan seksual di lingkungan kampus,” ungkapnya.

Diketahui, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon resmi dibekukan, Kamis (17/3/2022) kemarin.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Pembekuan LPM Lintas.

Pembekuan LPM Lintas itu menyusul pemberitaan dalam majalah edisi kedua LPM Lintas yang bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan.”

Berita Terkini