TRIBUNAMBON.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan nasib buruh yang mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
Hal itu disampaikan Said menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih banyak memberi manfaat ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT).
“JKP hanya untuk orang PHK, bagaimana dengan (buruh) yang mengundurkan diri? Dari mana dananya?” ucap Said pada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Menurut Said, tidak ada manfaat yang lebih dari JKP maupun JHT karena keduanya tidak menguntungkan untuk buruh yang mengundurkan diri.
Dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 disebutkan bahwa manfaat JKP tidak diberikan untuk pekerja yang mengalami PHK karena empat alasan yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan atau meninggal dunia.
Baca juga: Minta Aturan Pencairan Ditinjau Ulang, Ketua DPR: JHT Hak Pekerja, Bukan Dana dari Pemerintah
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, JHT bisa diberikan penuh pada buruh yang mengundurkan diri namun setelah memenuhi batas umur yang ditentukan yaitu 56 tahun.
“JKP itu kan buruh (yang mengundurkan diri) tidak dapat, padahal mereka punya JHT, masa enggak boleh ambil tabungannya?” tutur dia.
Padahal, lanjut Said, ada banyak kasus buruh mengundurkan diri untuk mencari pekerjaan baru atau mencoba membangun usaha.
Keputusan itu bisa diambil kapan saja, bahkan jauh sebelum buruh tersebut berusia 56 tahun. Dalam pandangan Said, mestinya buruh punya kebebasan mengambil dana JHT untuk keperluan sehari-hari atau menambah modal usaha. Karena dana itu merupakan tabungan milik buruh.
“Itu kan urusan (hak) buruh mau pensiun dini atau resign kapan, dan menjadi urusan buruh untuk mengambil tabungannya,” terang dia.
Said menegaskan pemerintah mestinya tidak membuat kebijakan yang menahan buruh mencairkan haknya. “Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” pungkasnya.
Diketahui Airlangga menerangkan bahwa buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat lebih banyak dari program JKP ketimbang JHT.
Ia memaparkan jika menggunakan skema JHT maka buruh dengan gaji Rp 5 juta yang bekerja selama dua tahun akan mendapatkan uang senilai Rp 7,19 juta.
Namun dalam waktu kerja yang sama, jika buruh mencairkan dana JKP maka ia akan mendapat uang senilai Rp 10,5 juta.
Airlangga pun menjelaskan, JHT dirancang untuk memberikan kepastian ketersedianya dana untuk pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap hingga meninggal dunia.
Sementara JKP adalah jaminan sosial untuk melindungi buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum kembali bekerja.
(Kompas.com / Tatang Guritno / Bagus Santosa)