PPKM di Ambon

PPKM Level 2 Berlaku 7 Februari 2022 di Ambon, Ini Aturan Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas warga di Ambon

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota Ambon bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua per Senin (7/2/2022).

Menyusul lonjakan kasus terkonfirmasi positif covid-19 yang cukup signifikan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.

Aturan PPKM pun telah tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di Tingkat RT/RW, Desa/Negeri Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Instruksi Wali Kota ini mewajibkan seluruh warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dan bila ada industri yang menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari berturut-turut.

Baca juga: Tuasikal Abua Pastikan Warga Kariu Kembali ke Tahan Kelahiran

Baca juga: Jaksa Tiba-tiba Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Ambon, Ini Alasannya

Berikut aturan lengkapnya.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar untuk sekolah Menengah Pertama/ sederajat, Sekolah Dasar, Paud/ Sederajat dilakukan secara daring (online) sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Oleh Walikota.

2. Kegiatan perkantoran/tempat kerja sebesar 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen WFO (Work From Office).

3. Kegiatan pada sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) dapat beroperasi 100 persen.

4. Industri dapat beroperasi 100 persen namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

5. SPBU, perbengkelan, salon kecantikan dan pemangkas rambut, laundry, pedagang kaki lima, kios, agen/outlet voucher dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIT

6. Restauran, kafe dan sejenisnya diizinkan makan ditempat dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan hanya hingga pukul 22.00 WIT, termasuk layanan pesan antar.

7. Usaha Kuliner malam diizinkan mulai pukul 19.00 WIT hingga 24.00 WIT

8. Pusat perbelanjaan seperti Mall dan juga supermarket, Toko Modern, Indomaret dan Alfamidi diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIT dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Serta diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

9. Pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga Pukul 21.00 WIT.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah denganpengaturan kapasitas 50 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, dan social kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan social kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 50 persen.

13. Kegiatan Olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas 50 persen

14. Pelaksanaan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan (kemasyarakatan) dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 50 persen dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

15. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 50 persen.

16. Karaoke dan hiburan malam buka dari pukul 15.00 WIT sampai dengan pukul 02.00 WIT dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

17. Area bermain anak (FunWorld) dan Bioskop diizinkan buka hingga Pukul 22.00 WIT dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

18. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan waktu operasional sampai dengan Pukul 22.00 WIT dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

19. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protocol kesehatan secara lebih ketat. (*)

Berita Terkini