PPKM di Ambon

PPKM Level 2 Berlaku 7 Februari 2022 di Ambon, Ini Aturan Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas warga di Ambon

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota Ambon bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua per Senin (7/2/2022).

Menyusul lonjakan kasus terkonfirmasi positif covid-19 yang cukup signifikan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.

Aturan PPKM pun telah tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di Tingkat RT/RW, Desa/Negeri Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Instruksi Wali Kota ini mewajibkan seluruh warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dan bila ada industri yang menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari berturut-turut.

Baca juga: Tuasikal Abua Pastikan Warga Kariu Kembali ke Tahan Kelahiran

Baca juga: Jaksa Tiba-tiba Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Ambon, Ini Alasannya

Berikut aturan lengkapnya.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar untuk sekolah Menengah Pertama/ sederajat, Sekolah Dasar, Paud/ Sederajat dilakukan secara daring (online) sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Oleh Walikota.

2. Kegiatan perkantoran/tempat kerja sebesar 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen WFO (Work From Office).

3. Kegiatan pada sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) dapat beroperasi 100 persen.

4. Industri dapat beroperasi 100 persen namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

5. SPBU, perbengkelan, salon kecantikan dan pemangkas rambut, laundry, pedagang kaki lima, kios, agen/outlet voucher dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIT

6. Restauran, kafe dan sejenisnya diizinkan makan ditempat dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan hanya hingga pukul 22.00 WIT, termasuk layanan pesan antar.

7. Usaha Kuliner malam diizinkan mulai pukul 19.00 WIT hingga 24.00 WIT

8. Pusat perbelanjaan seperti Mall dan juga supermarket, Toko Modern, Indomaret dan Alfamidi diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIT dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Serta diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Halaman
12

Berita Terkini