Korupsi DPRD Ambon

Ada Pengembalian Uang di Kasus Korupsi DPRD Ambon, GMKI; Hukum Pidana Harus Berlanjut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor DPRD Kota Ambon

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp 5,3 Miliar di DPRD Kota Ambon disebutkan telah terindikasi praktek korupsi oleh Kejaksaan Negeri Ambon.

Sejumlah oknum di DPRD Kota Ambon juga telah mengembalikan anggaran sebesari Rp 1,5 Miliar ke Kas Pemerintah Kota (Pemkot), ditambah uang negara senilai Rp 400 Juta  yang berada di Bendahara.

Merespon hal itu Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Ambon mengingatkan Kejaksaan Negeri Ambon agar hukum pidana kepada oknum terkait harus dilanjutan.

“Namanya mengembalikan otomatis pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, sehingga jelas-jelas ini adalah tindakan korupsi.  Andai saja kasus ini tidak tercium dipastikan anggaran negara dilenyapkan oleh pihak terkait,” ungkap Ketua GMKI Cabang Ambon Josy Tiven melalui rilis yang dikirimkan kepada TribunAmbon.com, Kamis (20/01/2022) sore.

Ia menambahkan, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Sekalipun pelaku telah mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca juga: Harga Ikan Cakalang di Namlea Pulau Buru Naik, Imbas Cuaca Buruk

Baca juga: 10 Ribu Warga Kota Ambon Masih BAB di Aliran Sungai

Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Oleh karena itu jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidana.

Pidana tetap diproses secara hukum.  Mengembalikan uang hasil korupsi hanya bersifat meringankan hukuman di pengadilan.

Dia pun menyayangkan oknum DPRD yang tak amanah dalam menjalankan tugas dan malah memperkaya diri dengan uang milik negara.

“DPRD Kota Ambon seharusnya ikut serta memerangi tindakan korupsi, menjadikan korupsi sebagai suatu hal tabu, bukan sebaliknya menjadikan korupsi sebagai sarana memperkaya diri dan merugikan negara. Demikian tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan mesti diberikan sangsi pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kejari Ambon telah memeriksa seluruh saksi-saksi, mulai dari anggota DPRD hingga pihak swasta lainnya.

Disebutkan, hasil ekspose kasus ini akan digelar bersama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)

Berita Terkini