Nataru 2022

Di Hari Natal, 203 Napi di Ambon Terima Remisi

Penulis: Ode Alfin Risanto
Editor: Salama Picalouhata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian remisi Natal kepada 203 narapidana Lapas Kelas IIA Ambon.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - 203 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Provinsi Maluku, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini dilaksanakan usai ibadah di Aula Lapas Ambon, Sabtu (25/12/2021).

Pemberian remisi khusus ini berdasarkan surat Keputusan Menkumham  RI  Nomor : PAS-1701, 1703 dan 1777.PK.01.05.05 Tahun 2021.

Surat Keputusan ini diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri, Sabtu (25/12/2021).

“Semuanya mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan,” ujar Saiful.

Saiful mengatakan, jumlah narapidana Lapas Ambon saat ini berjumlah 473 orang.

Dari jumlah tersebut, 264 orang di antaranya beragama Kristen.

Sementara yang menerima remisi khusus Natal ada 203 orang.

“Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.

Dijelaskan, persyaratan administratif seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.

Sedangkan yang tidak mendapat remisi khusus Natal ada 61 orang.

Di antaranya 18 tahanan kasus korupsi, kasus makar terkait RMS sebanyak 6 orang.

Kemudian 3 tahanan seumur hidup, 7 letter F, 7 cabut PB, 1 cabut asimilasi rumah, 10 jalani denda dan uang pengganti.

Sementara satu napi tidak memenuhi syarat administrasi dimana yang bersangkutan menolak menandatangani BA-8.

"Selain itu 8 orang lainnya diusulkan remisi susulan," tandas Saiful.(*)

Berita Terkini