3. Pelaksanaan SKB
a. Peserta yang dinyatakan lulus WAJIB melakukan pemilihan ulang lokasi ujian melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/dengan menggunakan akun masing-masing pada tanggal 15 s.d 16 November 2021.
b. Setiap peserta yang dinyatakan lulus, WAJIB mengikuti seluruh tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari berbagai jenis tes sebagai berikut:
Bagi pelamar formasi kebutuhan selain Guru, Dosen, dan Instruktur
- Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50%
- Psikotest (terdiri dari tes kecerdasan, tes kepribadian, dan Leaderless Group Discussion) dengan bobot 20%
- Wawancara kompetensi bidang dengan bobot 30%
Bagi pelamar Formasi kebutuhan Guru, Dosen, dan Instruktur
- Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50%
- Psikotest (terdiri dari tes kecerdasan, tes kepribadian, dan Leaderless Group Discussion) dengan bobot 20%
- Wawancara Kompetensi Bidang dengan bobot 15%
- Tes Kemampuan mengajar dengan bobot 15%
4. Penetapan kelulusan peserta yang tidak dapat mengikuti serangkaian tes.
Bagi peserta yang tidak hadir/dan atau tidak mampu mengikuti salah satu tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR.
5. Pelaksanaan tes