TRIBUNAMBON.COM - Pelaksanaan seleksi CPNS kini telah memasuki rekonsiliasi tahap 2 nilai SKD.
Proses rekonsiliasi nilai berlangsung Kamis hingga Sabtu (4-6/11/2021) kemudian dilanjutkan proses validasi nilai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, untuk tahap 2 ini ada 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mengikuti validasi nilai secara daring dan luring.
"Rangkaian #SeleksiCASN2021 kini memasuki rekonsiliasi tahap II nilai SKD CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru yg akan berlangsung mulai Kamis s.d Jumat (04-06/11/2021). Untuk tahap II, ada 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah yg mengikuti validasi nilai secara daring dan luring," ungkap BKN melalui unggahan Instagram @bkngoidofficial.
Untuk pengumuman hasil Tahap II SKD CPNS 2021 nantinya akan dilakukan pada 13-14 November 2021.
Jadwal tersebut yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Peserta bisa mengetahui hasilnya melalui akun SSCASN serta website instansi yang dilamar.
Cara Cek Hasil SKD CPNS
Pengumuman hasil SKD bisa dicek melalui dua cara, pertama melalui portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.
Kemudian cara kedua melalui laman resmi masing-masing instansi.
Pada portal SSCASN, saat ini sudah terdapat fitur tambahan untuk melakukan pengecekan hasil SKD.
Caranya, peserta mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian memilih menu Layanan Informasi lalu pilih Hasil SKD CPNS.
Informasi hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan oleh sistem.
- Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu "Layanan Informasi"
- Klik "Hasil SKD CPNS"
Download Jadwal Selengkap Seleksi CPNS
Lolos ke Tahap SKB
Peserta SKD yang lolos nantinya bisa melajutkan seleksi ke tahap selenjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Lantas, apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB dan bagaimana kisi-kisi soalnya?
Baca juga: Metode Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Materi serta Ketentuan Pengolahan Hasil SKB 2021
Baca juga: SKB CPNS Tahap 1 Dilaksanakan 15-28 November 2021, Bagaimana Jika Peserta SKB Positif Covid-19?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kisi-kisi soal SKB merupakan kebijakan dari Panselnas.
"Terkait dengan kisi-kisi soal SKB, kisi-kisi ini nantinya akan dikelurkan oleh Panselnas dalam hal ini adalah Pak Menteri melalui Surat Edaran Menteri PANRB," terang Suharmen saat konferensi pers secara virtual di YouTube BKN, Selasa (2/11/2021).
Saat ini, kisi-kisi tersebut masih dalam proses pematangan dan pihaknya berharap akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
"Mudah mudahan tidak dalam waktu yang lama kisi-kisi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat sehingga nanti sudah tau apa yang harus dipelajari," kata dia.
"Karena kalau tidak nanti akan sangat mengambang dan materi yang dipelajari jadi sangat luas," sambung Suharmen.
Sementara itu, BKN melalui akun Instagramnya memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB CPNS tahun ini.
Peserta disarankan untuk menguasai kompetensi jabatan yang dilamar serta mempelajari peraturan instansi dan peraturan Kemen PANRB untuk dijadikan referensi.
"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).
"Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar."
"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," jelasnya.
Arti Kode Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Ketentuan Ujian SKB & Jadwal Lanjutan
Berikut adalah ketentuan ujian SKB beserta arti dari kode P, PL, TL, dan TH pada pengumuman hasil SKD CPNS 2021.
Seperti yang diketahui pengumuman hasil SKD CPNS 2021 beserta seleksi kompetensi PPPK 2021 akan diumumkan pada dua tahap.
Pada tahap pertama telah diumumkan pada 29-30 Oktober sedangkan tahap kedua diagendakan di tanggal 13-14 November 2021.
Untuk peserta yang telah dinyatakan lolos maka berhak untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Apa Saja yang Harus Dipelajari untuk Menghadapi Tes SKB? Ini Kata BKN tentang Kisi-kisi SKB CPNS
Baca juga: Peserta Tes CPNS yang Melakukan Kecurangan Apakah Di-blacklist? Ini Sanksi dan Cara Melaporkannya
Pengecekan pun dapat dilakukan oleh peserta dengan mengunjungi sscasn.bkn.go.id dan berikut adalah caranya.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
- Buka laman sscasn.bkn.go.id;
- Lalu pilih menu Layanan Informasi yang terletak di pojok kanan atas layar;
- Kemudian klik Hasil SKD CPNS;
- Hasil SKD CPNS pun akan otomatis ditampilkan;
- Selanjutnya peserta dapat mencari instansi yang sesuai dengan pendaftaran di kolom pencarian.
Arti Kode Pengumuman
Setelah mengetahui cara mengeceknya maka hasil SKD pun akan terpampang dan terdapat sebuah kode sebagai keterangan lulus atau tidaknya peserta.
Kode yang tertera terdiri dari P, P/L, TL, dan TH dan berikut adalah arti dari tiap kode dikutip dari bkpp.sumbawakab.go.id
- Kode "P" memiliki arti yaitu peserta telah memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
- Kode "P/L" artinya peserta memenuhi nilai ambang batas SKB dan dapat mengikuti tes SKB.
- Kode "TL" berarti peserta tidak memenuhi nilai ambang batas serta nilai kumulatif SKD.
- Kode "TH" memiliki arti peserta tidak hadir.
Lalu setelah peserta dinyatakan lolos maka berhak untuk mengikuti ujian selanjutnya yaitu tes SKB.
Dikutip dari Tribunnews.com terdapat ketentuan dalam pelaksanaan ujian SKB baik untuk instansi pusat maupun daerah.
Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB untuk Instansi Pusat
- Untuk pelaksanaan ujian SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
- Selain menggunakan sistem CAT, instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling tidak 1 jenis tes lain apabila mendapatkan persetujuan menteri.
- Apabila instansi pusat berencana melaksanakan SKB tambahan maka terdapa ketentuannya sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Ketika terdapat jenis tes wawancara pada SKB selain sistem CAT maka diberikan bobot tertingi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; serta
c. Apabila terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi maka diberikan bobot tertingi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB untuk Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB diwajibkan memakai sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau perlu keahlian khusus maka instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis tes lain.
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Apabila instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT maka terdapat ketentuan yakni:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan; serta
Baca juga: Ingat, Pejabat BKN yang Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ujian SKB akan dilaksanakan pada 15-28 November 2021 untuk tahap pertama dan 27 November-18 Desember 2021 bagi tahap kedua.
Untuk selengkapnya berikut adalah jadwal lanjutan rangkaian seleksi CPNS 2021 dikutip dari bkn.go.id
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap I: 19-21 Oktober 2021
- Tahap II: 1-3 November 2021
2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap I: 22-23 Oktober 2021
- Tahap II: 4-6 November 2021
3. Validasi Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap I: 22-25 Oktober 2021
- Tahap II: 5-8 November 2021
4. Penyampaian Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap I: 26-27 Oktober 2021
- Tahap II: 9-10 November 2021
5. Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi
- Tahap I: 28-29 Oktober 2021
- Tahap II: 11-12 November 2021
6. Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
- Tahap I: 29-30 Oktober 2021
- Tahap II: 13-14 November 2021
7. Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta
- Tahap I: 31 Oktober-1 November 2021
- Tahap II: 15-16 November 2021
8. Penjadwalan SKB
- Tahap I: 2-4 November 2021
- Tahap II: 17-19 November 2021
9. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB
- Tahap I: 7 November 2021
- Tahap II: 22 November 2021
10. Pelaksanaan SKB
- Tahap I: 15-28 November 2021
- Tahap II: 27 November-18 Desember 2021
11. Pengolahan atau Integrasi Hasil SKD dan SKB
- Tahap I: 29 November-1 Desember 2021
- Tahap II: 19-20 Desember 2021
12. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB
- Tahap I: 2-4 Desember 2021
- Tahap II: 21-24 Desember 2021
13. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB
- Tahap I: 5-6 Desember 2021
- Tahap II: 27-28 Desember 2021
14. Penyampaian Hasil SKD dan SKB
- Tahap I: 7-8 Desember 2021
- Tahap II: 29-30 Desember 2021
15. Pengumuman Hasil SKD dan SKB
- Tahap I: 9-10 Desember 2021
- Tahap II: 3-4 Januari 2021
16. Masa Sanggah
- Tahap I: 13-16 Desember 2021
- Tahap II: 5-8 Januari 2022
17. Jawab Sanggah
- Tahap I: 17-24 Desember 2021
- Tahap II: 10-17 Januari 2022
Baca juga: Peserta SKB CPNS Terpapar Covid-19 Apakah Dapat Mengikuti Tes? Ini Kata BKN
18. Pengumuman Pasca Sanggah
- Tahap I: 27-29 Desember 2021
- Tahap II: 18-19 Januari 2022
19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
- Tahap I: 30 Desember 2021- 17 Januari 2022
- Tahap II: 20 Januari-15 Februari 2022
20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK
- Tahap I: 1-30 Januari 2022
- Tahap II: 1-28 Februari 2022
(TribunAmbon.com)
Berita lain terkait CPNS 2021