Megakorupsi Rp22 Triliun

Sebelum Sita Mal ACC Passo, Jaksa Ambon Sudah Koordinasi dengan Pengadilan, BPN dan Sekkot

Penulis: M Fahroni Slamet
Editor: Nur Thamsil Thahir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno saat meninjau produk UMKM di ACC, Jum'at (29/10/2021).

TRIBUNAMBON.com, AMBON — Kasus megakorusi Rp22,7 Triliun di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), mulai merembet ke Kota Ambon.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Dian Fris Nalle, mengkonfirmasikan rencana jaksa penyidik di Jakarta, menyita gedung mal Ambon City Center (ACC) di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.

Pusat perbelanjaan modern di Teluk Ambon ini disebut sebagai satu dari belasan aset milik dua tersangka dan terdakwa utama kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbesar di Indonesia.

Penyitaan ini sebagai upaya hukum; jadi barang bukti kasus pidana korupsi dan pengembalian kerugian negara.

Mal ACC di Passo, disebut salah satu aset milik Teddy dan Benny Tjokrosaputro, dua bersaudara terdakwa kasus korupsi nilai terbesar di Indonesia.

Teddy dan Benny adalah salah satu pemilik saham di perusahaan properti dan retailer yang anak usahanya mengelola ACC.

Kepada Tribun, Rabu (3/11/2021), kepala jaksa Kota Ambon, mengkonfirmasikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan tiga otoritas di Ambon.

Ketiganya; Pengadilan Negeri Ambon, kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Sekretariat Kota Ambon, pekan lalu.

Untuk teknis dan prosedur penyitaan, kejaksaan menunggu petunjuk dari Gedung Bundar, kantor Kejakasaan Agung di Jakarta.

“Itu bagian (penyidik) Kejagung yang akan menginformasikan," kata  Dian Fris Nalle di kantornya,  Senin (1/10/2021).

Menurutnya, koordinasi itu sekaligus sebagai rujukan teknis dan izin sebelum langkah hukum diambil.

“Ini berkaitan dengan aset-aset ini, nanti jika semua sudah siap, akan kita sampaikan,” tandasnya.

Secara terpisah, manajemen ACC, kepada TribunAmbon.com, mengaku, tak mengenal Teddy dan Benny Tjokrosaputro, dua saudara tersangka kasus yang menyeruak medio 2021 ini.

“Saya juga tidak kenal tersangka TT," ujar General Manager Ambon City Center (ACC), Thomas Lake, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Mal ACC Ambon akan Disita Jaksa, Apakah Tetap Beroperasi? Di Tanjung Pinang Mal Teddy Tetap Buka

Baca juga: Bakal Disita Kejagung, Gedung ACC Ternyata Milik Tersangka Korupsi Asabri Teddy Tjokrosaputro

ACC adalah satu dari tiga mal modern di kota berjuluk Manise ini.

Di pusat pemerintahan ada Ambon Plaza (Amplaz).

Ini mal tertua di dekat pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Amplaz dibangun dekade 1990-an.

Di dekat JMP juga ada Maluku City Mall (MCM). Ini dibangun awal dekade 2000-an.

Apakah mal ACC di Ambon, nanti akan ditutup dan tak bisa lagi dikunjungi warga?

Sejauh ini, meski sudah ada surat penyitaan, aktivitas mall tetap jalan normal.

Ini setidaknya merujuk, satu mal aset Tjokrosaputro bersaudara di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, hingga hari ini juga masih tetap beroperasi.

Tak ada police line sebagaimana penyegalan properti bukti kejahatan korupsi lainnya di Tanah Air.

Dari pantauan wartawan TribunBatam di Tanjungpinang, akhir pekan lalu dan awal November 2021, mall ini masih ramai dikunjungi warga Tanjungpinang.

“Waktu keluar surat penyitaan sebagai barang bukti dari Jaksa Agung September lalu, juga tak ada penutupan atau police line. Normal saja,”kata Endraka Putra, wartawan TribunBatam.com yang hadir saat kunjungan jaksa ke Mal Tanjungpinang Center, Kamis (23/9/2021) lalu.

Tanjungpinang City Center (TCC) Mall di Tanjungpinang adalah satu dari empat aset yang sebagian kepemilikannya Bliss Group.

Kepemlikan asetnya adalah PT Tanjung Pinang Indah (TPI).

Area mall dikelola langsung oleh POSA Group, anak usaha dari PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Dari situs resmi Bliss Group, http://www.blisspropertiindonesia.com/informasi-investor/ , mal ACC kini dikelola POSA Malls.

POSA Malls anak usaha PT Bliss Properti Indonesia (BPI).

Dalam akta pendiriaannya, 99% saham ACC dimiliki PT Bliss Pembangunan Sejahtera, pengelola langsung ACC di Passo.

Selain ACC di Ambon, Posa Mall juga mengelola pusat perbelanjaan di Ponorogo (Jawa Timur), kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), dan Jambi dan Lombok (NTB).

Sedangkan PT Asabri, adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.

Rilis resmi dari kejaksaan Agung di Jakarta, menyebut penyitaan aset tersangka milik Teddy Tjokrosaputro untuk mengganti kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.

Selain di mal Tanjung Pinang dan Hotel Goodway di Batam, penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Kamis (14/10/2021) lalu. (*)

1. Selain Teddy Tjokro, Ini 9 Tersangka Kasus Megakorupsi Rp22,7 Triliun PT Asabri

Tersangka kasus korupsi Asabri, Teddy Tjokrosaputro (48 tahun).

RILIS resmi dari kejaksaan Agung di Jakarta, menyebut penyitaan aset tersangka milik Teddy Tjokrosaputro untuk mengganti kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.

Selain di mal Tanjung Pinang dan Hotel Goodway di Batam, penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Kamis (14/10/2021) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (11/10), menyampaikan, tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga sudah memeriksa Direktur Duta Regency dan Dirut Bliss Property, GJL.

Pertengahan Oktober lalu, jaksa di Jakarta juga memeriksa dua saksi terkait Teddy dan Benny.

Mereka adalah EP selaku Direktur Keuangan Bliss Property dan RM selaku Admin Keuangan Bumi Nusa Jaya Abadi.

Sedangkan untuk saksi 10 tersangka perusahan manajer investasi (MI) atau korporasi, lanjut Leo, penyidik memeriksa 3 saksi, yakni ME selaku Sales PT Trimegah Securities, Tbk., MGWS selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas, dan AI selaku Direktur PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia. “[Mereka] diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," ujar Leo.

Sejatinya kronologi kasus ini  dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

PT Asabri (Persero) menempatkan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada sejumlah pihak tertentu.

Penempatan investasi ini melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan Benny, Teddy dan Heru Hidayat, bos PT Asabri.

Penempatan saham ini tanpa disertai analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas.

Kejagung pun mengembangkan kasus ini dan kembali menetapkan Benny Tjokrosaputro (Benjtok) dan Heru Hidayat sebagai tersangka kali kedua dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

"TPPU dari predicate crime perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun," kata Eben Ezer Simanjuntak.

Kejagung menyangka Benny Tjokrosaputro atau Bentjok dan Heru Hidayat diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) menjadi 10 orang (1 sudah meninggal dunia sehingga tersisa 9 orang).

Dalam kasus ini, Kejagung awalnya menetapkan 9 orang tersangka,.

1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-Maret 2016, (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri;

1.Mantan Dirut PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, (Purn) Letjen Sonny Widjaja;
2. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi;
3. Mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto.
4. Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Ilham W. Siregar (meninggal dunia),
5. Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi;
6. Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro;
7. Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat,
8. Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS).
9. Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro (TT)

Mereka disangka melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini Teddy tengah mendekam di sel tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta,

Hingga November ini, Teddy Tjokrosaputro sudah menjalani  20 hari kedua masa  pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," ujar Leo.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka karena diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Penetapan status tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Penyidikan terus bergulir, Kejagung lantas menetapkan 10 perusahaan atau korporasi manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019. "Telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi," kata Leo, Rabu (28/7).

Adapun ke-10 manajer investasinya, yakni:
1. Korporasi PT IIM, 2. Korporasi PT MCM, 3. Korporasi PT PAAM, 4. Korporasi PT RAM, 5. Korporasi PT VAM, 6. Korporasi PT ARK, 7. Korporasi PT OMI, 8. Korporasi PT MAM, 9. Korporasi PT AAM, dan
10. Korporasi PT CC. (*)

Berita Terkini