Nasional

Penjelasan Hakim MK soal UU Penanganan Pandemi Hanya Berlaku hingga Akhir 2022

Editor: Adjeng Hatalea
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat tahun akhir tahun kedua. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir sebelum memasuki tahun ketiga Undang-Undang a quo masih dapat diberlakukan. Namun, pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD."

Undang-undang ini digugat ke MK oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).

(Kompas.com / Sania Mashabi / Bayu Galih)

Berita Terkini