Ambon Hari Ini

Aniaya Teman hingga Tewas Saat di Rumah Duka, 4 Warga Desa Allang Cuma Divonis 4 dan 5 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan pembunuhan warga Desa Alang, Kabupaten Maluku Tengah di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/11/2021).

Kemudian terjadi keributan dan korban lalu melarikan diri sekitar pukul 01.00 WIT dan dikejar oleh terdakwa Alberto dan terdakwa Frilian.

Saat lari, korban terjatuh dan para pelaku mulai menendang korban diikuti dua terdakwa lainnya.

Tak hanya memukul dengan tangan kosong, para terdakwa juga menggunakan sebilah kayu dan kursi plastik.

Akibat dari perbuatan para terdakwa korban mengalami luka dan berlumuran darah hingga membuat korban meninggal dunia.

Berita Terkini