TRIBUNAMBON.COM -Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah merilis jadwal lanjutan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Nonguru 2021.
Merujuk pengumuman BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang ditandatangi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hasil tahapan lanjutan bagi seleksi CPNS dan PPPK Nonguru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Nonguru, yang akan selesai pada Senin (25/10/2021).
Setelah proses ini, akan disampaikan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru tahap pertama, yang dijadwalkan pada 26-27 Oktober 2021.
Adapun pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru akan dilakukan pada 28-29 Oktober mendatang.
Instansi yang akan umumkan hasil SKD tahap pertama
Satya mengatakan, sebanyak 166 instansi akan mengumumkan hasil SKD dan seleksi kompetensi di tahap pertama.
“Sebanyak 166 (instansi akan mengumumkan hasil) tahap pertama. Sisanya tahap kedua,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Ia menambahkan, yang akan mengumumkan hasil SKD dan seleksi kompetensi tahap pertama adalah kementerian/lembaga serta pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab).
“K/L (Kementerian/Lembaga) seperti Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPD, BSSN, BPS, BNN. Sisanya Pemkot dan Pemkab,” tutur dia.
Daftar 166 instansi yang umumkan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru tahap pertama
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
- Pemerintah Kab. Aceh Singkil
- Pemerintah Kab. Aceh Tengah
- Pemerintah Kab. Alor
- Pemerintah Kab. Asahan
- Pemerintah Kab. Balangan
- Pemerintah Kab. Banggai
- Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
- Pemerintah Kab. Banyuasin
- Pemerintah Kab. Barito Utara
- Pemerintah Kab. Barru
- Pemerintah Kab. Batang
- Pemerintah Kab. Belu
- Pemerintah Kab. Bengkayang
- Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
- Pemerintah Kab. Bima
- Pemerintah Kab. Bintan
- Pemerintah Kab. Bireuen
- Pemerintah Kab. Blora
- Pemerintah Kab. Boalemo
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
- Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
- Pemerintah Kab. Bombana
- Pemerintah Kab. Bone Bolango
- Pemerintah Kab. Buleleng
- Pemerintah Kab. Buru
- Pemerintah Kab. Buru Selatan
- Pemerintah Kab. Buton
- Pemerintah Kab. Buton Tengah
- Pemerintah Kab. Cianjur
- Pemerintah Kab. Cilacap
- Pemerintah Kab. Deli Serdang
- Pemerintah Kab. Demak
- Pemerintah Kab. Dompu
- Pemerintah Kab. Dompu Eks
- Pemerintah Kab. Ende
- Pemerintah Kab. Gorontalo
- Pemerintah Kab. Gowa
- Pemerintah Kab. Grobogan
- Pemerintah Kab. Gunung Kidul
- Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
- Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
- Pemerintah Kab. Jember
- Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
- Pemerintah Kab. Karanganyar
- Pemerintah Kab. Karangasem
- Pemerintah Kab. Katingan
- Pemerintah Kab. Kayong Utara
- Pemerintah Kab. Kebumen
- Pemerintah Kab. Kendal
- Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
- Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
- Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
- Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
- Pemerintah Kab. Ketapang
- Pemerintah Kab. Klungkung
- Pemerintah Kab. Kolaka
- Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
- Pemerintah Kab. Konawe Utara
- Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
- Pemerintah Kab. Kudus
- Pemerintah Kab. Kupang
- Pemerintah Kab. Kutai Barat
- Pemerintah Kab. Kutai Timur
- Pemerintah Kab. Lamandau
- Pemerintah Kab. Lampung Selatan
- Pemerintah Kab. Lembata
- Pemerintah Kab. Lingga
- Pemerintah Kab. Lombok Barat
- Pemerintah Kab. Lombok Tengah
- Pemerintah Kab. Lombok Timur
- Pemerintah Kab. Lombok Utara
- Pemerintah Kab. Luwu Timur
- Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
- Pemerintah Kab. Majalengka
- Pemerintah Kab. Malaka
- Pemerintah Kab. Manggarai
- Pemerintah Kab. Manggarai Timur
- Pemerintah Kab. Maros
- Pemerintah Kab. Minahasa
- Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
- Pemerintah Kab. Mojokerto
- Pemerintah Kab. Morowali
- Pemerintah Kab. Morowali Utara
- Pemerintah Kab. Muna Barat
- Pemerintah Kab. Nagekeo
- Pemerintah Kab. Natuna
- Pemerintah Kab. Ngada
- Pemerintah Kab. Ngawi
- Pemerintah Kab. Nias
- Pemerintah Kab. Nias Barat
- Pemerintah Kab. Nias Selatan
- Pemerintah Kab. Nias Utara
- Pemerintah Kab. Padang Lawas
- Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
- Pemerintah Kab. Parigi Moutong
- Pemerintah Kab. Pati
- Pemerintah Kab. Pemalang
- Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
- Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
- Pemerintah Kab. Pidie
- Pemerintah Kab. Poso
- Pemerintah Kab. Rote Ndao
- Pemerintah Kab. Sabu Raijua
- Pemerintah Kab. Semarang
- Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
- Pemerintah Kab. Seruyan
- Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
- Pemerintah Kab. Sikka
- Pemerintah Kab. Sragen
- Pemerintah Kab. Sumba Barat
- Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
- Pemerintah Kab. Sumba Tengah
- Pemerintah Kab. Sumba Timur
- Pemerintah Kab. Sumbawa
- Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
- Pemerintah Kab. Tabalong
- Pemerintah Kab. Tana Toraja
- Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
- Pemerintah Kab. Tapin
- Pemerintah Kab. Tegal
- Pemerintah Kab. Temanggung
- Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
- Pemerintah Kab. Toraja Utara
- Pemerintah Kab. Tulang Bawang
- Pemerintah Kab. Wajo
- Pemerintah Kab. Wakatobi
- Pemerintah Kota Ambon
- Pemerintah Kota Banda Aceh
- Pemerintah Kota Bata
- Pemerintah Kota Baubau
- Pemerintah Kota Bima
- Pemerintah Kota Bitung
- Pemerintah Kota Bogor
- Pemerintah Kota Cilegon
- Pemerintah Kota Gorontalo
- Pemerintah Kota Kendari
- Pemerintah Kota Kupang
- Pemerintah Kota Langsa
- Pemerintah Kota Lhokseumawe
- Pemerintah Kota Lubuk Linggau
- Pemerintah Kota Madiun
- Pemerintah Kota Magelang
- Pemerintah Kota Manado
- Pemerintah Kota Mataram
- Pemerintah Kota Mojokerto
- Pemerintah Kota Palopo
- Pemerintah Kota Pariaman
- Pemerintah Kota Pekanbaru
- Pemerintah Kota Prabumulih
- Pemerintah Kota Samarinda
- Pemerintah Kota Subulussalam
- Pemerintah Kota Surabaya
- Pemerintah Kota Surakarta
- Pemerintah Kota Tomohon
- Pemerintah Kota Tual
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- Sekretariat Jenderal MPR Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Pelaksanaan SKB tahap pertama
Satya menambahkan, dari 166 instansi tersebut, terdapat lima instansi yang tidak valid dikarenakan administratif, yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kab. Kapuas Hulu, Pemerintah Kab. Buton, Pemerintah Kota Bima, dan Pemerintah Kab. Bombana.
Namun, instansi-instansi tersebut masih dapat melengkapi administratifnya, akan berstatus valid saat pengumuman.
Sedangkan untuk Pemerintah Kota Pekanbaru, masih ada peserta yang akan ujian pada 31 Oktober mendatang, sehingga kemungkinan akan masuk dalam pengumuman tahap kedua.
"Jadi peserta silakan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing kementerian/lembaga dan instansi," tegas Satya.
Setelah pengumuman tersebut, akan dilakukan pemilihan lokasi ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) oleh peserta, yang dijadwalkan pada 31 Oktober-1 November 2021.
Pelaksanaan SKB tahap pertama dijadwalkan pada 15-28 November.
Terbaru Jadwal CPNS dan PPPK Nonguru 2021: SKB Tahap 1 Mulai 15 November
Simak Jadwal terbaru seleksi penerimaan CPNS dan PPPK nonguru 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 mengenai Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Surat ini telah dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober lalu.
Baca juga: Kapan Pelaksanaan SKB CPNS 2021? Simak Jadwal dan Materinya di Sini
Melalui surat ini, BKN menginformasikan perihal jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru, sehubungan dengan berakhirnya pelaksanaan SKD CPNS.
Jadwal seleksi dibagi menjadi dua tahap.
Perlu diketahui bahwa jadwal seleksi Tahap I hanya diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Oleh karena itu, para peserta harus memastikan instansi tempat peserta mendaftar menerima undangan ini.
Jadwal seleksi ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021 oleh para peserta.
Simak jadwal selengkapnya berikut ini.
Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 19-21 Oktober 2021
Tahap II: 1-3 November 2021
2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 22-23 Oktober 2021
Tahap II: 4-6 November 2021
3. Validasi Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 22-25 Oktober 2021
Tahap II: 5-8 November 2021
4. Penyampaian Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 26-27 Oktober 2021
Tahap II: 9-10 November 2021
5. Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi
Tahap I: 28-29 Oktober 2021
Tahap II: 11-12 November 2021
6. Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap I: 29–30 Oktober 2021
Tahap II: 13-14 November 2021
7. Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta
Tahap I: 31 Oktober-1 November 2021
Tahap II: 15-16 November 2021
8. Penjadwalan SKB
Tahap I: 2-4 November 2021
Tahap II: 17-19 November 2021
9. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB
Tahap I: 7 November 2021
Tahap II: 22 November 2021
10. Pelaksanaan SKB
Tahap I: 15-28 November 2021
Tahap II: 27 November-18 Desember 2021
11. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB
Tahap I: 29 November-1 Desember 2021
Tahap II: 19-20 Desember 2021
12. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB
Tahap I: 2-4 Desember 2021
Tahap II: 21-24 Desember 2021
13. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB
Tahap I: 5-6 Desember 2021
Tahap II: 27-28 Desember 2021
14. Penyampaian Hasil SKD dan SKB
Tahap I: 7-8 Desember 2021
Tahap II: 29-30 Desember 2021
15. Pengumuman Hasil SKD dan SKB
Tahap I: 9-10 Desember 2021
Tahap II: 3-4 Januari 2022
16. Masa Sanggah
Tahap I: 13-16 Desember 2021
Tahap II: 5-8 Januari 2022
17. Jawab Sanggah
Tahap I: 17-24 Desember 2021
Tahap II: 10-17 Januari 2022
18. Pengumuman Pasca Sanggah
Tahap I: 27-29 Desember 2021
Tahap II: 18-19 Januari 2022
19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
Tahap I: 30 Desember-17 Januari 2022
Tahap II: 20 Januari-15 Februari 2022
20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK
Tahap I: 1-30 Januari 2022
Tahap II: 1 -28 Februari 2022
(TribunAmbon.com)