CPNS 2021

Ketentuan Bobot Nilai SKB CPNS 2021 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021

Penulis: Sinatrya Tyas
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2021

Sementara untuk total empat peserta PPPK Non-Guru meliputi dua peserta yang mendaftar di Instansi Pusat dan dua mendaftar di Instansi Daerah.

Untuk jadwal lengkap dan detailnya, pihak BKN akan terlebih dulu berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenlu.

"BKN akan menyampaikan jadwal detail peserta SKD kepada Instansi setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kemenlu. Untuk pengumuman jadwal peserta SKD di Tilok Luar Negeri akan diumumkan oleh masing-masing Instansi," terang Satya, dilansir laman BKN.

Dari total 75 tilok perwakilan RI di luar negeri, terdapat sejumlah tilok yang akan menampung peserta dengan kapasitas besar.

Beberapa diantaranya seperti Taipei (60 peserta), Bangkok (25 peserta), Den Haag (20 peserta), Kuala Lumpur (51 peserta), Tokyo (46 peserta), Seoul (22 peserta), Osaka (24 peserta) dan Penang (19 peserta).

Sama seperti peserta SKD di dalam negeri, peserta tilok luar negeri itu juga diminta untuk membawa kelengkapan data identitas diri.

Diantaranya seperti KTP, Kartu Peserta sesuai pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, namun ditambah dengan membawa paspor.

Terkait dengan protokol kesehatan, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.

"Sebelum pelaksanaan ujian, BKN akan melakukan simulasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri, termasuk kantor perwakilan RI seperti kantor Konsulat Jenderal atau kantor Kedutaan Besar RI (KBRI)," jelas Satya.

Hal – Hal Yang Wajib Diperhatikan Peserta

1. Setiap peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:

a. Paspor asli atau KTP-el atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli.

b. Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.

c. Bukti Deklarasi Sehat pada halaman resume SSCASN, wajib diisi, dicetak dan ditandatangani.

d. Hasil cetak atau salinan lunak surat keterangan hasil negatif swab test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru atau surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru.

e. Bukti vaksinasi minimal dosis pertama (kecuali ada kebijakan berbeda di negara setempat, misalnya karena kondisi peserta yang tidak bisa menerima vaksin atau kebijakan vaksin yang terbatas di negara setempat);

f. Alat tulis berupa pensil kayu;

g. Laptop (hanya bagi peserta yang pada lampiran diminta membawa laptop);

2. Bagi peserta yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:

a. Processor Client 2.0 Ghz.

b. Microsoft Windows 7, 8, 10 atau Open Source/Linux.

c. Web Browser Google Chrome atau Mozilla Firefox (terbaru).

d. Harddisk Drive (HDD) 120 GB.

e. Memori 4 GB.

f. LAN CARD 100/1000 Mbps.

g. Mouse eksternal.

h. Memiliki Webcam.

i. Laptop peserta yang digunakan untuk ujian hanya berisi aplikasi browser; aplikasi lainnya harus dihapus/uninstall terlebih dahulu.

3. Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian.

Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).

4. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada poin 1 (satu) dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru dan dinyatakan tidak lulus (kecuali terdapat kebijakan berbeda di negara setempat, misalnya karena kondisi peserta yang tidak bisa menerima vaksin atau kebijakan vaksin yang terbatas di negara setempat).

5. Untuk menimalisir penyebaran Covid-19 pada negara tempat diselenggarakannya ujian, peserta wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru atau rapid test antigen dengan hasil non reaktif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru.

b. Menggunakan masker sesuai dengan ketentuan negara setempat;

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

d. Cuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer.

6. Peserta wajib mengenakan:

a. Pakaian rapi dan sopan;

b. Kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer).

c. Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging).

d. Sepatu formal.

e. Warna sepatu dibebaskan.

Panitia berhak menolak peserta yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

7. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi
Kompetensi PPPK NonGuru, peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan :

a. buku atau catatan lainnya.

b. kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.

c. senjata api/tajam atau sejenisnya.

d. benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya.

e. komputer selain untuk aplikasi CAT.

f. perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll).

g. alat elektronik lainnya.

h. ikat pinggang.

i. tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).

8. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian.

9. Pelamar diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Pelamar yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).

Info selengkapnya klik link disini.

INFO LENGKAP

(TribunAmbon.com/Sinatrya TP)

Artikel Lain Terkait Bobot Nilai SKB 2021

Berita Terkini