Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Fadlun alias Ifal, pemuda beralamat Talake, Nusaniwe, Kota Ambon divonis 2,6 tahun penjara.
Pasalnya, terdakwa tertangkap basah menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam dos sepatu dirumahnya.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fadlun alias Ifal selama dua tahun enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/10/2021).
Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalagunakan narkotika bagi diri sendiri,” tambah Majelis Hakim.
Baca juga: Pelni Ambon Berlakukan Aplikasi PeduliLindungi Bagi Calon Penumpang
Baca juga: Dishub Maluku Tengah Rencana Bikin Pangkalan Mobil Berpelat Hitam di Pantai Ina Marina
Sebelumnya, terdakwa dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsye B. Leonupun.
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari kepada terdakwa melalui penasihat hukum, Herbert Dadiara untuk pengajuan banding.
Diketahui, terdakwa ditangkap dirumahnya di Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sekitar pukul 01.00 WIT, Minggu (25/4/2021) lalu.
Hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip besar berisi Sembilan lipatan tembakau sintesis dalam dos sepatu miliknya. (*)