Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Abdul Rani Lampung alias Oyang (35) divonis satu tahun penjara.
Pasalnya, terdakwa terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Felix Wuisan di Pengadilan Negeri Ambon,Selasa (21/9/2021).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Majelis Hakim.
Baca juga: Hari Kedua Operasi Patuh Siwalima 2021 di Ambon, Belum Ada Penilangan, Malah Bagi Sembako
Baca juga: Widya MI Minta Ibu Hamil Jaga Pola Makan untuk Turunkan Angka Stunting di Maluku
Diketahui putusan Majelis Hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan putusan.
Yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang undang-undang.
Mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Peny Tupan, menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya, penangkapan terdakwa dilakukan di belakang Swalayan Planet 2000, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (22/4/2021) lalu.
Terdakwa mengakui sudah dua hingga tiga kali membeli sabu dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama dengan saksi Edwin Adam (berkas terpisah).
Sabu dibeli dengan harga Rp 1,5 juta dari seorang pria bernama Ai Tong di Desa Batu merah kampung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (*)