Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Pembatasan operasi angkutan kota (angkot) diatas 20 tahun akan diberlakukan di Kota Ambon per 7 September 2020, tepat di hari ulang tahun kota berjuluk manise itu.
Pemilik kendaraan dimaksud pun diharuskan melakukan peremajaan kendaraan jilka tidak ingin izin operasi dicabut.
"Ya, saya akan mendatangani SK Walikota 7 september ini terkait peremajaan mobil angkot di kota ambon," ucap Richard Louhanapessy pada TribunAmbon.com, Kamis (2/8/2021).
Kebijakan peremajaan itu dilakukan untuk mengurangi masalah kemacetan di sejumlah titik di kota ini.
"Bila para pemilik tidak bersedia kendaraannya untuk dilakukan peremajaan, akan dikenakan sanksi yakni pencabutan ijin operasi dan trayek," tandasnya.
Meski SK Walikota terkait peremajaan mobil angkot disahkan pada HUT Kota Ambon ini, namun Pemkot memberi kelongggaran waktu satu tahun, atau hingga 7 sepetember 2022 barulah peraturan tersebut diberlakukan aktif.
Baca juga: Rute Galunggung, Kebun Cengkeh dan IAIN Ambon akan Dijadikan Satu Trayek
Baca juga: Masih di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan di JMP Ambon Dipastikan Peroleh Hukuman Ringan
"Saya berikan waktu kepada pemilik angkot satu tahun untuk selesaikan kebijakan ini," pungkasnya.
Dilanjutkan pemilik angkot yang bersedia mengikuti peremajaan kendaraan bisa mengajukan permohonan, sehingga jika sudah memiliki kendaraan baru izin trayek dan usaha tidak dicabut.
Selain itu, pemerintah kota juga akan melakukan perampingan trayek angkutan kota (Angkot).
Dari jumlah 63 unit angkot menjadi 33 unit. (*)