Penyalahgunaan Narkotika

Sidang Perkara Kasus Narkoba Kader Partai Golkar, Ronny Sianressy Digelar Senin Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengadilan

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika oleh kader Partai Golkar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/8/2021) lalu.

Berdasarkan data di laman Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon yang diakses Rabu (25/8/2021), jadwal sidang perdana akan berlangsung pada Senin (30/8/2021) nanti.

Nama Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini juga sudah ditentukan, namun belum ditampilkan.

Sedangkan, dua jaksa yang menangani perkara dari Kejaksaan Negeri Ambon yaitu Aijit Latucinsina dan Elsye Leonupun.

Baca juga: Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Mlauku, Pusatnya Dekat Tehoru dan Masohi

Baca juga: Gempa Susulan Terus Terjadi di Tehoru-Maluku Tengah, Hud Silawane: Warga Beraktivitas Seperti Biasa

Sebelumnya, Ronny diciduk di kamar kosnya yang berlokasi di Waringin, Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (24/6/2021) malam.

Rony yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Partai Golkar, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong pelastik bening berukuran kecil.

Setelah penangkapan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Berita Terkini