Untuk mengajukan sanggah, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah login ke akunmu di SSCASN, atau https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Jangan lupa untuk mengunggah bukti yang mendukung sanggahanmu sebagai bahan pertimbangan panitia.
Perlu diketahui bahwa panitia seleksi di instansi yang didaftar berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar.
Selain itu, panitia juga dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021, Nilai Ambang Batas untuk TKP, TIU, dan TWK
Jika alasan sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi administasi pelamar.
Pengumuman ulang dikabarkan paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Baca juga: Simulasi CAT BKN Latihan Soal SKD CPNS 2021 Gratis: Segera Daftar! Kuota Terbatas 2.500 per Hari
Berita lain terkait CPNS Kota Ambon 2021