Daftar Wilayah Jawa-Bali Cakupan PPKM Level 3 dan 4, 21-25 Juli 2021

Penetapan wilayah dengan level 3 dan 4 di Jawa dan Bali mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Editor: Fitriana Andriyani
TribunAmbon.com/ Ridwan Tuasamu
Penetapan wilayah dengan level 3 dan 4 di Jawa dan Bali mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. 

TRIBUNAMBON.COM - Berikut ini daftar wilayah di Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM Level 3 hingga Level 4.

Pemerintah menggunakan istilah baru dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi virus corona (Covid-19), yang sebelumnya menggunakan kata tambahan 'Darurat' kini menggunakan tingkatan level.

Pemerintah mengategorikan PPKM itu menjadi empat level, yakni level satu, dua, tiga dan empat.

"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," imbuh Luhut.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Baru, Tak Ada Lagi PPKM Darurat, Diganti PPKM Level 4 Jawa-Bali

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Segera Data dan Salurkan Bansos untuk Masyarakat yang Terdampak PPKM

Berkaitan dengan itu, pemerintah juga telah menyesuaikan sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, dan kini berada di level tiga dan empat.

Penetapan wilayah dengan level 3 dan 4 di Jawa dan Bali itu diterangkan dalam Interuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikut wilayah di Jawa dan Bali yang kini diberlakukan PPKM Level 3 dan 4.

  • Level Empat

DKI Jakarta

Semua wilayah di DKI Jakarta kini telah masuk dalam PPKM Level 4, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved