Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Harly Saputra harus duduk di kursi pesakitan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram dalam dos sepatu.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/6/2021), terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 dan pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, saat membacakan putusannya.
Baca juga: Sudah Sampaikan Permintaan Maaf, Badan Kehormatan DPRD Didesak Beri Sanksi untuk Richard Rahakbauw
Baca juga: CPNS Maluku 2021: Belum Ada Pengumuman Resmi dari BKN
Terdakwa mendengar putusan ini langsung menerimanya karena hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7,6 tahun.
Harly Saputra tertangkap pada 13 November 2020 lalu, di salah satu jasa pengiriman ekspedisi.
Harly yang menjadi target pengintaian tertangkap tangan saat mengambil barang bukti narkoba.
Polisi menemukan 0,12 gram sabu yang tersimpan di bagian bawah alas sepatu.
Sabu tersebut disimpan dalam tiga paket. (*)