Tindakan Kriminal

Janjikan Rp 200 Ribu untuk Sekali Bercinta tapi Tak Ditepati, Pria 23 Tahun Bunuh Teman Lelakinya

Penulis: larasati putri wardani
Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku YS yang membunuh teman lelakinya DH

TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial YS (23) warga Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel nekat membunuh teman kencannya, DH, pada Selasa (18/5/2021).

Diduga sakit hati, YS tega menusuk leher dan tubuh korban hingga meregang nyawa.

Dikutip dari Tribunbanjar.com, awalnya korban menjanjikan akan memberi uang Rp 200 ribu untuk setiap kali bercinta.

Padahal, keduanya sudah empat kali berhubungan badan.

Namun, janji tersebut tidak ditepati korban.

Merasa terus dibohongi, pelaku pun nekat membunuh DH.

Tersangka yang saat itu panik, langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Adian Nangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Sakit Hati Diejek Tak Kunjung Nikah, Pria 36 Tahun Nekat Aniaya Korban Pakai Golok

Pelaku Ditangkap

Petugas gabungan amankan pelaku YS yang membunuh teman lelakinya (MACAN KALSEL)

Dikutip dari Tribunbanjar.com, kasus pembunuhan ini terungkap dari jasad korban yang ditemukan di jalan masuk menuju Terminal Gambut Barakat Kawasan Jalan A Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Selasa (18/5/2021).

Petugas gabungan dari Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel dan Unit Buser Polsek Gambut Polsek Banjar, sampai ke Provinsi Sumatera Utara, pada (23/5/2021).

Tim Macan Kalsel dan Unit Buser Polsek Gambut Polres Banjar turut dibantu Buser Polrestabes Medan Polda Sumut dalam upaya penangkapan terhadap tersangka pelaku pembunuhan.

Tersangka, berhasil ditangkap para petugas di kawasan Marelan Pasar 9, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Iya, sudah (ditangkap). Orang yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan itu terhadap korban," ujar Kombes Hendri Budiman Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, melalui AKBP Andy Rahmansyah Kasubdit III Jatanras, pada Selasa (25/5/2021) ketika dikonfirmasi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini