Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Cair Bulan Juni 2021, Berikut Besarannya Berdasarkan Jabatan dan Golongan

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Pemerintah telah memastikan para Pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13.

TRIBUNAMBON.COM - Bulan depan gaji ke-13 PNS akan cair, berikut besaran yang akan didapatkan serta tips untuk mengaturnya agar tidak habis begitu saja.

Diketahui, pemerintah telah memastikan para Pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13 kendati jumlahnya disesuaikan karena pemerintah banyak mengalokasikan anggaran untuk Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.

Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.

Baca juga: Cek Status Bansos Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Mei - Juni

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Awal Mei 2021, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP!

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Halaman
1234

Berita Terkini