TRIBUNAMBON.COM - Bulan depan gaji ke-13 PNS akan cair, berikut besaran yang akan didapatkan serta tips untuk mengaturnya agar tidak habis begitu saja.
Diketahui, pemerintah telah memastikan para Pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13 kendati jumlahnya disesuaikan karena pemerintah banyak mengalokasikan anggaran untuk Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.
Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.
Baca juga: Cek Status Bansos Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Mei - Juni
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Awal Mei 2021, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP!
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.
Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Pejabat Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000