Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah memeriksa pemilik toko di Bandung berinisial N secara virtual, Jumat (7/5/2021) lalu.
Dia diperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Bandung sudah dilakukan secara virtual pekan lalu," kata Kajari Buru, Muhtadi kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021) pagi.
Lanjutnya, N diperiksa selama empat jam mulai dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT.
"Dalam pemeriksaan itu, N dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik," katanya.
Baca juga: Antisipasi Kecelakaan, Polisi Pasang Police Line di Bahu Jalan Desa Eri
Baca juga: Hujan Deras, Ruas Jalan Utama Desa Eri Longsor
Muhtadi mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan seputar oembelian pakaian linmas yang dilakukan langsung Kasatpol PP Bursel.
Namun, pemeriksaan itu belum selesai dilakukan.
Dia memasttikan akan memeriksa saksi secara langsung Kamis (27/5/2021) nanti.
"Kami akan bacakan berita acara pemeriksaan kepada bersangkutan dulu, apakah keterangannya jelas dan sesuai pemeriksaan melalui zoom atau tidak," jelas Muhtadi.
Dia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka, pihaknya perlu mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum atau menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dugaan tindak pidana korupsi baju Linmas Satpol PP ini, ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Pakaian dinas yang pengadaannya dibiayai dengan APBD Kabupaten Bursel, seharusnya dibagikan secara gratis kepada puluhan anggota Satpol PP sejak tahun 2015-2019. Namun, dalam prakteknya, malah dijual lagi ke anggota Satpol PP. (*)