Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Banda Neira, Rahman Lajai divonis pidana penjara selama tujuh tahun.
Dia dinyatakan bersalah menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/5/2021) siang.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Ketahuan Pakai Ganja di Indekos, Marasabessy Dihukum Setahun Penjara
Baca juga: Ini Kader PAN yang Bakal Pimpin Partai Ummat di Maluku
Hakim juga mengatakan, terdakwa wajib membayar kerugian negara sebesar Rp 624.739.200.
Apabila tidak diganti dalam kurun waktu satu bulanĀ maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian, serta penambahan kurungan penjara selama setahun.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.
Seperti diberitakan, terdakwa melakukan penyelewangan kucuran dana BOS tahun 2015 - 2019
Padahal, dana BOS tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai petunjuk teknisnya.
Terdakwa melakukan mark-up, pencairan uang fiktif, hingga memalsukan tandatangan untuk pencairan gaji guru-guru honor.
Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 624 juta lebih. (*)