Munarman, kata dia, bahkan sudah tersangka sejak saat ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Jadi pada saat penangkapan saudara Munarman itu posisinya sudah tersangka," ucap Ramadhan.
Ia sekaligus menegaskan bahwa status hukum Munarman bukan lagi sebagai terduga melainkan tersangka.
Tersangka sejak 20 April Ramadhan juga mengatakan, Munarman telah ditetapkan tersangka sejak 20 April 2021.
Hal itu dijelaskan dalam surat penetapan tersangka bertanggal 20 April 2021.
Selanjutnya, polisi mengeluarkan surat perintah dan pemberitahuan penangkapan bertanggal 27 April 2021. "Penetapan saudara M sebagai tersangka tentu melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," ucap Ramadhan.
Dia mengungkapkan, Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keluarga tahu penangkapan
Ramadhan menambahkan, penetapan tersangka Munarman telah disampaikan ke Kejaksaan RI.
Di samping itu, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada pihak keluarga.
"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya, penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ujarnya.
Kendati demikian, hingga kini belum ada surat perintah penahanan terhadap Munarman. Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga kini.
Polri hargai praperadilan
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan bahwa Polri mempersilakan jika tim kuasa hukum Munarman hendak mengajukan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.
Pihaknya, kata dia, menghormati langkah tim kuasa hukum Munarman tersebut. "Itu haknya tersangka, jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," ucap Ramadhan.