TRIBUNAMBON.COM - Tinggal menghitung hari seluruh umat muslim di seluruh dunia akan segera melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Saat tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim tidak diperbolehkan untuk bermalas-malasan dalam menjalani aktivitas.
Meski puasa, berolahraga untuk menjaga tubuh agar tetap bugar sangat dianjurkan.
Selain memanah dan berkuda, salah satu olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW adalah berenang.
Rasulullah SAW bersabda:
"Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah." (HR. Sahih Bukhari dan Muslim).
Lantas, bolehkah berenang dan menyelam saat puasa? bagaimana hukumnya?
Tidak batalkan puasa
Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, berenang atau menyelam tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.
"Hukumnya makruh," jelas Syamsul ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
"Sangat bahaya, karena ketika air masuk ke tubuh maka akan batal puasanya. Jadi perlu dihindari," imbuhnya.
Syamsul menyarankan, apabila tetap ingin berenang maupun menyelam untuk memakai pakaian yang tidak memungkinkan air dapat masuk ke dalam tubuh.
Syamsul menyatakan, baik berenang maupun menyelam keduanya tidak terdapat dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
"Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa. Di situ tidak ada yang namanya berenang dan menyelam. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa." jelas dia.
Air masuk secara tidak sengaja, puasa batal